BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kepri melakukan press release terkait penangkapan dua orang pria di Bandara Internasional Hang Nadim yang kedapatan menyelundupkan sabu.
MR (27) dan S (37) ditangkap pada Minggu (19/5/2019) sekira pukul 05:30 dan 07:00 WIB diamankan oleh petugas Bea Cukai Bandara.
Hal ini disampaikan Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Richard Nainggolan di kantor BNN Provinsi Kepri di Hang jebat, Km. 3 Batu Besar, Nongsa, Batam, Jumat (31/5/2019) pada pukul 14:00 WIB
“MR (27) WNI kedapatan membawa sabu seberat 502,55 gram yang disimpan di dalam sepatu,” kata Richard.
Sementera S (37) WNI membawa dua buah kondom yang di dalamnya terdapat plastik bening kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat bruto 304 gram yang dimasukkan ke dalam perutnya.
“Selanjutnya, kedua tersangka diamankan kemudian dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukum maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.
Penulis : CR1
Editor : Rumbo
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.