BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kepri melakukan press release terkait penangkapan dua orang pria di Bandara Internasional Hang Nadim yang kedapatan menyelundupkan sabu.
MR (27) dan S (37) ditangkap pada Minggu (19/5/2019) sekira pukul 05:30 dan 07:00 WIB diamankan oleh petugas Bea Cukai Bandara.
Hal ini disampaikan Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Richard Nainggolan di kantor BNN Provinsi Kepri di Hang jebat, Km. 3 Batu Besar, Nongsa, Batam, Jumat (31/5/2019) pada pukul 14:00 WIB
“MR (27) WNI kedapatan membawa sabu seberat 502,55 gram yang disimpan di dalam sepatu,” kata Richard.
Sementera S (37) WNI membawa dua buah kondom yang di dalamnya terdapat plastik bening kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat bruto 304 gram yang dimasukkan ke dalam perutnya.
“Selanjutnya, kedua tersangka diamankan kemudian dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukum maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.
Penulis : CR1
Editor : Rumbo
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.