Categories: HUKUM

Sidang Pidana Pemilu, PH Minta Hakim Bebaskan Muhammad Yunus

BATAM – Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Muhammad Yunus dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu.

“Menyatakan oleh karena itu dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima,” ujar Juhrin Pasaribu didampingi Noviar saat membacakan nota pembelaan(pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat(31/5/2019) siang.

Dalam pledoinya, Juhrin mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum berdiri sendiri-sendiri antara satu yang lainnya tidak berkaitan.

“Dan diantara saksi-saksi tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa terdakwalah yang melakukan money politik tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  : Sidang Pidana Pemilu, Caleg Gerindra Batam Dituntut 3 Bulan Penjara

Dikatakan Juhrin, penasehat hukum tetap berpatokan bahwa laporan yang disampaikan saksi Binsar Silalahi di Bawaslu sudah lewat 7 hari sehingga tidak memenuhi syarat formil dan materil.

“Dan temuan yang di plenokan oleh Bawaslu juga sudah gugur demi hukum sebagaimana pasal 454 ayat ayat (2),” ujar Juhrin.

Setelah mendengarkan nota pembelaan(pledoi) dari penasehat hukum terdakwa, persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada tanggal 10 Juni 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan replik dari JPU dan putusan Majelis Hakim.

Berita sebelumnya, Muhammad Yunus, Calon Legislatif DPRD Kota Batam dari Partai Gerindra dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 Juta subsidair 1 bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruh h UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” ujar Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung didampingi Karta So Immanuel Gort dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat(31/5/2019) pagi.

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Permudah Kepemilikan Kendaraan, BRI Finance Hadirkan Promo Bunga 0% di Padang dan Payakumbuh

Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas yang tinggi, didukung oleh aktivitas…

45 menit ago

Ribuan Barang Tertinggal Kembali ke Pemilik, Ini yang Harus Dilakukan Jika Kehilangan Barang di LRT Jabodebek

Sepanjang Semester I 2026 LRT Jabodebek mencatat 5.876 barang tertinggal, naik dari 3.419 barang di…

52 menit ago

Hisense Luncurkan RGB-MiniLED TV UR8S, Perkuat Kepemimpinan Teknologi Layar TV di Indonesia

Hisense sebagai merek terkemuka produk elektronik dan sponsor resmi FIFA World Cup 2026™, resmi meluncurkan…

59 menit ago

BRI Region 6 Gelar Sosialisasi Operational Excellence: Precision in Every Step untuk Perkuat Budaya Operasional Unggul

BRI Region 6 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Operational Excellence: Precision in Every Step yang bertempat di…

1 jam ago

Tumbuh 17 Persen, Kinerja Angkutan Retail KAI Logistik Sepanjang Semester I 2026 Semakin Positif

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), mencatatkan pertumbuhan…

9 jam ago

Prabowo dan PM Modi Perkuat Kemitraan Indonesia-India, Sepakati 14 MoU dan Enam Inisiatif Strategis

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi memperkuat Kemitraan Strategis Komprehensif (Comprehensive Strategic…

17 jam ago

This website uses cookies.