BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kepri melakukan press release terkait penangkapan dua orang pria di Bandara Internasional Hang Nadim yang kedapatan menyelundupkan sabu.
MR (27) dan S (37) ditangkap pada Minggu (19/5/2019) sekira pukul 05:30 dan 07:00 WIB diamankan oleh petugas Bea Cukai Bandara.
Hal ini disampaikan Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Richard Nainggolan di kantor BNN Provinsi Kepri di Hang jebat, Km. 3 Batu Besar, Nongsa, Batam, Jumat (31/5/2019) pada pukul 14:00 WIB
“MR (27) WNI kedapatan membawa sabu seberat 502,55 gram yang disimpan di dalam sepatu,” kata Richard.
Sementera S (37) WNI membawa dua buah kondom yang di dalamnya terdapat plastik bening kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat bruto 304 gram yang dimasukkan ke dalam perutnya.
“Selanjutnya, kedua tersangka diamankan kemudian dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukum maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.
Penulis : CR1
Editor : Rumbo
BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
This website uses cookies.