BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kepri melakukan press release terkait penangkapan dua orang pria di Bandara Internasional Hang Nadim yang kedapatan menyelundupkan sabu.
MR (27) dan S (37) ditangkap pada Minggu (19/5/2019) sekira pukul 05:30 dan 07:00 WIB diamankan oleh petugas Bea Cukai Bandara.
Hal ini disampaikan Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Richard Nainggolan di kantor BNN Provinsi Kepri di Hang jebat, Km. 3 Batu Besar, Nongsa, Batam, Jumat (31/5/2019) pada pukul 14:00 WIB
“MR (27) WNI kedapatan membawa sabu seberat 502,55 gram yang disimpan di dalam sepatu,” kata Richard.
Sementera S (37) WNI membawa dua buah kondom yang di dalamnya terdapat plastik bening kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat bruto 304 gram yang dimasukkan ke dalam perutnya.
“Selanjutnya, kedua tersangka diamankan kemudian dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukum maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.
Penulis : CR1
Editor : Rumbo
PT Medifa Infoyasa Suryantara (DoctorTool), startup teknologi kesehatan yang menyediakan sistem manajemen klinik elektronik dan…
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk /Krakatau Steel Group menerima kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan…
LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…
Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
This website uses cookies.