Hendro Harijono dan Waluyo Dijebloskan ke Penjara

Kasus Dugaan Korupsi Bandara Hang Nadim Batam

BATAM – swarakepri.com : Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu runway bandara Hang Nadim Batam, Hendro Harijono dan Waluyo akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas II A Batam setelah diperiksa penyidik Kejakasaan Negeri Batam, sore tadi, Rabu(4/5/2014) sekitar pukul 17.38 WIB.

Mantan Kepala dan Kabid Kelistrikan Bandara Hang Nadim Batam sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan pada tangga 4 Maret 2014 lalu.

Dari pantauan SWARAKEPRI.COM di kantor Kejaksaan Negeri Batam, kedua tersangka dibawa ke Rutan Baloi Batam menggunakan mobil tahanan. Saat keluar dari kantor kejaksaan, Hendro maupun Waluyo sempat dicecar pertanyaan oleh wartawan, namun keduanya bungkam dan bergegas masuk ke mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron,SH mengatakan penahanan kedua tersangka kasus dugaan korupsi Bandara Hang Nadim Batam ini dilakukan setelah penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.

“Kedua tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan,” ujarnya.

Yusron juga mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Batam secara resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) berinisal HH dan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) berinisial W pada kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam senilai Rp 10 Miliyar.

“Kita telah menetapkan dua tersangka berinisial HH dan W, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron, SH siang ini, Selasa(4/3/2014) di ruang kerjanya.

Dikatakan Yusron dari hasil penyidikan HH dan W dianggap paling bertanggung jawab pada proyek pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam. Namun demikian Yusron juga mengatakan kemungkinan adanya tersangka baru. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

27 menit ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

2 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

13 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

1 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

1 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

1 hari ago

This website uses cookies.