Hendro Harijono dan Waluyo Dijebloskan ke Penjara

Kasus Dugaan Korupsi Bandara Hang Nadim Batam

BATAM – swarakepri.com : Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu runway bandara Hang Nadim Batam, Hendro Harijono dan Waluyo akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas II A Batam setelah diperiksa penyidik Kejakasaan Negeri Batam, sore tadi, Rabu(4/5/2014) sekitar pukul 17.38 WIB.

Mantan Kepala dan Kabid Kelistrikan Bandara Hang Nadim Batam sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan pada tangga 4 Maret 2014 lalu.

Dari pantauan SWARAKEPRI.COM di kantor Kejaksaan Negeri Batam, kedua tersangka dibawa ke Rutan Baloi Batam menggunakan mobil tahanan. Saat keluar dari kantor kejaksaan, Hendro maupun Waluyo sempat dicecar pertanyaan oleh wartawan, namun keduanya bungkam dan bergegas masuk ke mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron,SH mengatakan penahanan kedua tersangka kasus dugaan korupsi Bandara Hang Nadim Batam ini dilakukan setelah penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.

“Kedua tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan,” ujarnya.

Yusron juga mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Batam secara resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) berinisal HH dan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) berinisial W pada kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam senilai Rp 10 Miliyar.

“Kita telah menetapkan dua tersangka berinisial HH dan W, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron, SH siang ini, Selasa(4/3/2014) di ruang kerjanya.

Dikatakan Yusron dari hasil penyidikan HH dan W dianggap paling bertanggung jawab pada proyek pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam. Namun demikian Yusron juga mengatakan kemungkinan adanya tersangka baru. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

51 menit ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

14 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

19 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

19 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

19 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

19 jam ago

This website uses cookies.