Hendro Harijono dan Waluyo Dijebloskan ke Penjara

Kasus Dugaan Korupsi Bandara Hang Nadim Batam

BATAM – swarakepri.com : Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu runway bandara Hang Nadim Batam, Hendro Harijono dan Waluyo akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas II A Batam setelah diperiksa penyidik Kejakasaan Negeri Batam, sore tadi, Rabu(4/5/2014) sekitar pukul 17.38 WIB.

Mantan Kepala dan Kabid Kelistrikan Bandara Hang Nadim Batam sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan pada tangga 4 Maret 2014 lalu.

Dari pantauan SWARAKEPRI.COM di kantor Kejaksaan Negeri Batam, kedua tersangka dibawa ke Rutan Baloi Batam menggunakan mobil tahanan. Saat keluar dari kantor kejaksaan, Hendro maupun Waluyo sempat dicecar pertanyaan oleh wartawan, namun keduanya bungkam dan bergegas masuk ke mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron,SH mengatakan penahanan kedua tersangka kasus dugaan korupsi Bandara Hang Nadim Batam ini dilakukan setelah penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.

“Kedua tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan,” ujarnya.

Yusron juga mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Batam secara resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) berinisal HH dan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) berinisial W pada kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam senilai Rp 10 Miliyar.

“Kita telah menetapkan dua tersangka berinisial HH dan W, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron, SH siang ini, Selasa(4/3/2014) di ruang kerjanya.

Dikatakan Yusron dari hasil penyidikan HH dan W dianggap paling bertanggung jawab pada proyek pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam. Namun demikian Yusron juga mengatakan kemungkinan adanya tersangka baru. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Setahun KA Ijen Ekspres, Angkut 271 Ribu Penumpang dan Adaptif Terhadap Kebutuhan Pelanggan

Jember, Februari 2026 – Genap satu tahun beroperasi sejak peluncuran perdananya pada 1 Februari 2025,…

1 jam ago

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…

3 jam ago

Antusiasme Mudik Lebaran Terus Meningkat, 149.442 Tiket Keberangkatan 11–18 Maret dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…

4 jam ago

Rebranding KVB Indonesia: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Trading Globa

Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…

4 jam ago

Perlindungan Perdagangan Proaktif Perkuat Keberlanjutan Bisnis Krakatau Steel di Tengah Banjir Baja Global

Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…

7 jam ago

Atlet ONIC Sport Raih Prestasi di Ajang Internasional WTT Youth Contender Cappadocia 2026

Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…

7 jam ago

This website uses cookies.