Hendro Harijono dan Waluyo Dijebloskan ke Penjara

Kasus Dugaan Korupsi Bandara Hang Nadim Batam

BATAM – swarakepri.com : Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu runway bandara Hang Nadim Batam, Hendro Harijono dan Waluyo akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas II A Batam setelah diperiksa penyidik Kejakasaan Negeri Batam, sore tadi, Rabu(4/5/2014) sekitar pukul 17.38 WIB.

Mantan Kepala dan Kabid Kelistrikan Bandara Hang Nadim Batam sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan pada tangga 4 Maret 2014 lalu.

Dari pantauan SWARAKEPRI.COM di kantor Kejaksaan Negeri Batam, kedua tersangka dibawa ke Rutan Baloi Batam menggunakan mobil tahanan. Saat keluar dari kantor kejaksaan, Hendro maupun Waluyo sempat dicecar pertanyaan oleh wartawan, namun keduanya bungkam dan bergegas masuk ke mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron,SH mengatakan penahanan kedua tersangka kasus dugaan korupsi Bandara Hang Nadim Batam ini dilakukan setelah penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.

“Kedua tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan,” ujarnya.

Yusron juga mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Batam secara resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) berinisal HH dan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) berinisial W pada kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam senilai Rp 10 Miliyar.

“Kita telah menetapkan dua tersangka berinisial HH dan W, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron, SH siang ini, Selasa(4/3/2014) di ruang kerjanya.

Dikatakan Yusron dari hasil penyidikan HH dan W dianggap paling bertanggung jawab pada proyek pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam. Namun demikian Yusron juga mengatakan kemungkinan adanya tersangka baru. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kedubes India dan Indoindians Siap Gelar ASEAN-India Spring Bazaar 2025 di Jakarta: Perayaan Budaya, Seni, dan Persahabatan Regional

Dalam semangat mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara dan India, Kedutaan…

2 jam ago

10 Alasan Mengapa Harus Berbelanja Online Sepeda & Aksesoris di Rodalink

Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…

3 jam ago

Peran Teknologi AV dalam Manajemen Krisis dan Kolaborasi: Meningkatkan Strategi Komunikasi dan Respons

Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…

3 jam ago

Indonesia International Cat Conference & Exhibition (IICCE) 2025

Dibawah kepemimpinan Danny R. Sultoni sebagai Direktur Penyelenggara dan Dr. M. Munawaroh, MM selaku Ketua…

4 jam ago

Mendesain Ruang untuk Brainstorming Kelompok yang Efektif: Menciptakan Lingkungan yang Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…

8 jam ago

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

2 hari ago

This website uses cookies.