BATAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam mencatat sebanyak 58.000 keping permohonan pencetakan e-KTP tersendat karena minimnya stok blanko e-KTP yang dimiliki Pemerintah Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh M. Tedi Nuh selaku Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Batam kepada SWARAKEPRI.COM saat ditemui, pada Rabu (11/10/2017).
Tedi mengatakan Disdukcapil telah melayangkan surat permohonan penambahan blanko kepada Kemendagri RI. Namun, hingga saat ini permohonan itu masih dalam proses.
“Kemarin Disdukcapil Batam menerima sebanyak 4.000 keping blanko. Hal itu tidak memenuhi jumlah permohonan pencetakan e-KTP yang berjumlah 58.000 keping,” kata Tedi.
Untuk mengatasi permasalahan pencetakan e-KTP, Kemendagri RI menerbitkan Surat Keterangan Perekaman atau e-KTP sementara yang berfungsi sama dengan e-KTP.
“Surat Keterangan Perekaman tersebut dapat digunakan untuk urusan Perbankan, BPJS maupun melamar pekerjaan,” tegas Tedi.
Ia menambahkan seluruh perusahaan dan instansi diharapkan dapat memahami sertai mematuhi fungsi Surat Keterangan Perekaman tanpa mempermasalahkan seseorangpun dalam urusan kepentingannya.
“Kita telah melakukan sosialisasi terkait Surat Keterangan Perekaman itu, sebab fungsinya sama dengan e-KTP maka tidak ada alasan instansi mempermasalahkannya, itukan e-KTP sementara.” tutup Tedi.
Penulis : CR 13
Editor : Siska