Seperti diketahui, putusan Majelis Hakim atas perkara kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan terdakwa Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).
“Putusan sudah inkrah. Untuk barang bukti statusnya Barang Milik Negara (BMN),” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto kepada SwaraKepri, Kamis 18 Juli 2024./RD
Pingback: HNSI Batam Minta Isi Muatan Kapal MT Arman 114 Segera Dicek – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Ini Deretan Gugatan Perdata Terkait Kapal MT Arman 114 di Pengadilan Negeri Batam – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Besok, Sidang Gugatan HNSI Batam Terhadap Kapal MT Arman 114 Kembali Digelar – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Tergugat Kembali Tak Hadir, Sidang Gugatan HNSI Batam Terhadap Kapal MT Arman 114 Lanjut ke Tahap Pembuktian – SWARAKEPRI.COM