HNSI Batam Minta Isi Muatan Kapal MT Arman 114 Segera Dicek – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

HNSI Batam Minta Isi Muatan Kapal MT Arman 114 Segera Dicek

Kapall Super Tanker MT Arman 114./Foto: IST

HNSI Kota Batam juga meminta Majelis Hakim menghukum tergugat(Kapal MT Arman 114) untuk membayar hak kepada penggugat selaku pihak yang terdampak pencemaran lingkungan hidup sebesar Rp60 Miliar kepada penggugat.

Kuasa Hukum HNSI Kota Batam, Jacobus Silaban mengatakan bahwa persidangan perkara ini sudah digelar sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Batam, yakni pada Selasa 16 Juli 2024 dan Selasa 23 Juli 2024 dengan agenda panggilan pertama dan kedua kepada tergugat. Dalam dua kali siding ini tergugat tidak hadir.

“Pada sidang hari ini(selasa), pihak tergugat tidak hadir. Sidang berikutnya akan digelar seminggu kedepan dengan agenda panggilan ketiga,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 23 Juli 2024 malam.

Menurut Jacobus, jika dalam panggilan ketiga pihak tergugat tidak hadir di persidangan, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan.

“Panggilan ketiga tergugat tetap tidak hadir, maka lanjut ke pemeriksaan. Mohon kepada pemilik kapal MT Arman 114 dan muatan(cargo) agar pro aktif terhadap gugatan HNSI ini,”pungkasnya./Tim

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top