APBD-P Batam 2015 Defisit Rp 272,677 Miliar
BATAM – swarakepri.com : Anggaran belanja pegawai Pemerintah Kota(Pemko) Batam dalam perubahan APBD 2015 yang telah disetujui 8 fraksi minus fraksi PDIP dalam rapat paripurna, Rabu(30/9/2015) lalu menembus angka Rp 1,143 Triliun.
Berdasarkan data yang diperoleh swarakepri.com, angka Rp 1,143 triliun tersebut diperoleh dari jumlah belanja pegawai pada belanja tidak langsung sebesar Rp 720.955.144.939 ditambah dengan jumlah belanja pegawai dari belanja langsung sebesar Rp 422.889.029.375.
Jika dibandingkan dengan anggaran sebelum perubahan, jumlah belanja pegawai pada belanja tidak langsung mengalami peningkatan sebesar 0,85 persen atau sebesar Rp 6.064.989.240 sedangkan dalam belanja langsung meningkat sebesar 10,66 persen atau sebesar Rp 5.087.604.766.
Seperti diketahui anggaran perubahan APBD Kota Batam 2015 mengalami defisit sebesar Rp 272.677.946.891. Jumlah anggaran belanja setelah perubahan menjadi 2.377.621.224.007 sedangkan pendapatan hanya sebesar Rp 2.104.943.277.007.
Sementara itu sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya sebesar Rp 266.677.946.891 dimasukkan dalam anggaran penerimaan pembiayaan bersama dengan penerimaan kembali pemberian pinjaman sebesar Rp 7.000.000.000.
Dan pemberian pinjaman daerah dan obligasi daerah dimasukkan dalam anggaran pengeluaran pinjaman sebesar Rp 1.000.000.000, sehingga jumlah pembiayaan netto menjadi Rp 272.677.946.891.
Dengan sistem anggaran dengan pola berimbang seperti ini, defisit anggaran ditutupi jumlah pembiayaan neto sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan(SILPA) menjadi Nol.
Diberitakan sebelumnya Ketua Fraksi PDIP, Sugito menegaskan bahwa Ranperda Perubahan APBD Kota Batam 2015 melanggar aturan yang ada.
“Kita walk out dari rapat paripurna hal ini tidak terulang lagi. Kita kasih pelajaran karena ini pelanggaran aturan,” ujar Sugito kepada swarakepri.com, Rabu(30/9/2015) sore.
Ia menegaskan bahwa sejak awal fraksi PDIP tidak menyetujui belanja pegawai dinaikkan sebesar 10,66 persen atau sekitar Rp 40 miliar dan menurunkan belanja modal sebesar 5,77 persen atau sekitar Rp 5 miliar lebih.
“Sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2014, harusnya jika belanja langsung naik, belanja modal tidak boleh turun,” tegasnya.
Diungkapkannya bahwa selama ini belanja pegawai di Pemko Batam tidak pernah jelas. Seperti dalam penerimaan 800-an honor di Satpol yang tidak dimasukkan dalam KUA-PPAS.
“Penerimaan honor dilingkungan Pemko Batam tidak boleh seenaknya saja. Ini hanya modus, karena honorer diterima tapi belum pernah dianggarkan?” tegasnya. (red/rudi)
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.