Total Kerugian Negara Sebesar Rp 5,9 Miliar
BATAM – swarakepri.com : Direktur Utama PT Mandala Darma Krida, Idit Mukjijat Tulkin selaku terdakwa kasus korupsi pengadaan fasilitas listrik bandara Hang Nadim Batam mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 1 miliar ke negara melalui Kejaksaan Negeri Batam.
Hal tersebut dikatakan Kajari Batam Yusron didampingi Kasi Pidsus Tengku Firdaus kepada wartawan pagi tadi, Jumat(6/3/2015) pukul 10.00 di lantai 3 Kantor Kejaksaan Negeri Batam.
“Terdakwa Idit telah mengembalikan uang milik negara sebesar Rp 1 miliar ke Kejaksaan Negeri Batam,” ujar Yusron.
Menurutnya total kerugian negara pada kasus korupsi pengadaan fasilitas listrik di Bandara Hang Nadim sebesar Rp 5,9 Miliar. “Uang ini akan kita titipkan di salah satu bank sampai proses pemeriksaan selesai,” paparnya.
Kasi Pidsus Kejari Batam Tengku Firdaus menambahkan bahwa uang yang dikembalikan terdakwa atas inisiatif sendiri ini tidak menghilangkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, namun bisa menjadi pertimbangan dalam penuntutan nantinya.
“Pokoknya apa yang dilakukan oleh terdakwa setidaknya ada niat baik dan uang negara bisa diselamatkan,” jelas Firdaus. (red/AMOK)
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
This website uses cookies.