Total Kerugian Negara Sebesar Rp 5,9 Miliar
BATAM – swarakepri.com : Direktur Utama PT Mandala Darma Krida, Idit Mukjijat Tulkin selaku terdakwa kasus korupsi pengadaan fasilitas listrik bandara Hang Nadim Batam mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 1 miliar ke negara melalui Kejaksaan Negeri Batam.
Hal tersebut dikatakan Kajari Batam Yusron didampingi Kasi Pidsus Tengku Firdaus kepada wartawan pagi tadi, Jumat(6/3/2015) pukul 10.00 di lantai 3 Kantor Kejaksaan Negeri Batam.
“Terdakwa Idit telah mengembalikan uang milik negara sebesar Rp 1 miliar ke Kejaksaan Negeri Batam,” ujar Yusron.
Menurutnya total kerugian negara pada kasus korupsi pengadaan fasilitas listrik di Bandara Hang Nadim sebesar Rp 5,9 Miliar. “Uang ini akan kita titipkan di salah satu bank sampai proses pemeriksaan selesai,” paparnya.
Kasi Pidsus Kejari Batam Tengku Firdaus menambahkan bahwa uang yang dikembalikan terdakwa atas inisiatif sendiri ini tidak menghilangkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, namun bisa menjadi pertimbangan dalam penuntutan nantinya.
“Pokoknya apa yang dilakukan oleh terdakwa setidaknya ada niat baik dan uang negara bisa diselamatkan,” jelas Firdaus. (red/AMOK)
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
This website uses cookies.