BATAM – swarakepri.com : Keberadaan Hotel kelas Melati di wilayah Batu Aji dan Tanjung Uncang Batam diduga dimanfaatkan oleh pengelola Hotel untuk menampung Tenaga Kerja Asing(TKA) tanpa izin yang bekerja di industri galangan kapal.
Hasil investigasi dilapangan, beberepa hotel Melati yang diketahui menampung TKA yang diduga ilegal tersebut diantaranya Hotel L, Hotel SI, Hotel DV, Hotel BL, Hotel HL, Hotel JC, Hotel PM dan beberapa hotel melati lainnya.
Ironisnya, selain menampung TKA Ilegal tersebut, hotel-hotel melati ini juga diduga belum memiliki izin dari instansi terkait.
Salah satu manager hotel di kawasan Batu Aji ketika dikonfirmasi mengaku bahwa mayoritas tamu warga negara asing yang menginap adalah Tenaga Kerja Asing(TKA) yang bekerja di industri galangan kapal.
“Kebanyakan tamu asing adalah yang bekerja,” ujarnya, Senin(16/11/2015) lewat sambungan telepon.
Ia juga mengatakan bahwa pihak perusahaan yang datang ke Hotel untuk memesan kamar bagi TKA yang ada.
Ketika disinggung soal aturan yang diterapkan terhadap orang asing yang menginap atas pesanan perusahaan, pihak hotel menurutnya tidak meminta dokumen si TKAnya.
Namun jika orang asing yang menginap dengan memesan kamar sendiri, pihak Hotel meminta paspor asli.
“Biasanya sih paspor tamunya kita minta,”ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa tamu orang asing yang menginap di Hotel tempatnya bekerja rata-rata hanya 1-2 hari.
“Untuk saat ini, tamu yang long stay tidak ada pak,” pungkasnya. (red/tim)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.