Categories: POLITIK

Menteri ESDM laporkan Setya Novanto ke MKD

Diduga Mencatut Nama Jokowi-JK

JAKARTA – swarakepri.com : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said membenarkan telah melaporkan Ketua DPR Setya Novanto kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan mencatut nama Jokowi-JK, Senin(16/11/2015).

Hal tersebut diungkapkan Sudirman kepada Najwa Shihab dalam wawancara eksklusif yang tayang di Metro TV, Senin (16/11/2015) petang.

Saat itu, Najwa menunjukkan sebuah foto surat laporan Sudirman dan menunjukkan adanya nama Setya Novanto sebagai pihak terlapor.

“Di situ, ada kop surat kementerian, ada paraf saya. Saya kira, ya ini laporan yang saya bikin,” ujar dia membenarkan.

“Di sini disebutkan laporan tidak terpuji saudara Setya Novanto,” lanjut Najwa.

“Saya sebagai Menteri ESDM, hal-hal sebagai berikut melaporkan, ya itu isi laporan saya kepada MKD,” kata dia.

Najwa pun bertanya soal perbuatan tidak terpuji yang dilakukan Novanto. Sudirman hanya menjelaskan bahwa ada seorang tokoh publik dari lembaga legislatif mengajak sebuah perusahaan yang tidak dalam kapasitasnya.

Padahal, perusahaan tersebut, kata Sudirman, juga tengah bernegosiasi dengan negara. Dari laporan Sudirman itu, disebutkan bahwa “politisi kuat” yang disebutnya telah meminta jatah saham kepada Freeport dan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto membantah pernah bertemu dengan PT Freeport untuk memuluskan renegoisasi kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. Dia mengaku datang ke Jusuf Kalla untuk mengklarifikasi langsung ihwal keterlibatannya mendompleng nama Presiden Joko Widodo.

“Saya tidak pernah membawa-bawa nama presiden ataupun pak wapres karena yang saya lakukan adalah yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara dan untuk kepentingan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Papua,” kata Setya Novanto di kompleks Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin, 16 November 2015.(red/kom/tpo)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Gelapkan Dana Rp393 Juta, Eks Sales Manager The Hills Hotel Diadili di PN Batam

BATAM - Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika menjadi terdakwa kasus…

23 menit ago

KLTC® Bekali Ribuan Mahasiswa melalui Career Preparation Class, Dorong Kesiapan Karier Generasi Muda

KLTC® membantu ribuan mahasiswa mempersiapkan diri menghadapi dunia profesional melalui program Career Preparation Class. Kuncoro…

2 jam ago

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Penguasaan Lahan 175,39 Hektar di Rempang Ditunda

BATAM - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap Direktur Utama PT Agrilindo Estate,…

2 jam ago

Perjanjian Perairan Indus: Kewajiban Asimetris, Konsesi yang Tidak Setara, dan Persenjataan Pakistan

Latar Belakang: Partisi Sistem Sungai Sistem Sungai Indus terdiri dari enam sungai besar—Indus, Chenab, Jhelum,…

3 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara melalui PalmCo Targetkan Tanam 50.000 Pohon, Perkuat Komitmen Lingkungan di Hari Bumi

Peringatan Hari Bumi 2026 dimanfaatkan Subholding PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo untuk…

4 jam ago

Polda NTT Putus Rantai Mafia BBM: 27 Kasus Terungkap, Hak Rakyat Diselamatkan

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan langkah tegas dalam menindak praktik penyalahgunaan…

7 jam ago

This website uses cookies.