Categories: HUKUM

Hotman Hutapea Bantah Keterangan Komisioner Bawaslu di Persidangan

BATAM – Hotman Hutapea, terdakwa kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu membantah keterangan dua orang Komisioner Bawaslu Batam yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis(21/3/2019).

Hotman membantah sebagian keterangan saksi dari Komisioner Bawaslu terkait beberapa barang bukti yang disebutkan dalam persidangan.

“Ada yang benar, ada yang tidak benar Yang Mulia,” ujarnya kepada Majelis Hakim menanggapi keterangan dua orang saksi Komisioner Bawaslu Batam.

Hotman menegaskan bahwa Jam Dinding dan Kalender yang disebutkan saksi dalam persidangan belum ada saat acara syukuran tahun baru di salah satu gereja di wilayah Dapur 12 Sagulung tanggal 16 Januari 2019.

“Jam sama kalender belum ada,”ujarnya.

Hotman juga mengaku tidak membagikan alat peraga kampanye dalam acara syukuran tahun baru tersebut. “Saya sebagai undangan. Saya tidak membagikan apapun, karena saat itu kegiatan tahun baru,” ujarnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU), Rumondang Manurung didampingi Samsul Sitinjak dan Prihesti menghadirkan 4 orang saksi dalam persidangan. Keempat orang saksi tersebut yakni dua Komisioner Bawaslu Batam yakni Bosar Hasibuan dan Mangihut Rajagukguk, Crismas Sihaloho dan Pdt.Abiden Sitanggang.

Dalam keterangannya, saksi Bosar Hasibuan mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi Bawaslu Batam, saksi-saksi yang diminta keterangan mengatakan bahwa terdakwa memberikan baju batik, bola voli kepada jemaat gereja saat acara syukuran tahun baru tanggal 16 Januari 2019.

Bosar juga mengatakan bahwa terdakwa meminta dukungan kepada jemaat dan melakukan peragaan alat kampanye. “Benar, terdakwa meminta dukungan, ditambah lagi dengan peragaan alat kampanye,” ujar Bosar menjawab pertanyaan JPU.

Ketika ditanya JPU apakah baju batik dan bola voli yang dibagikan tersebut menunjukkan identias terdakwa sebagai Caleg? Bosar menjawab tidak ada.

“Tidak ada,” jawab Bosar lagi ketika ditanya JPU apakah terdakwa ada mengatakan bahwa pemberian baju batik dan bola voli tersebut sebagai imbalan.

Sementara itu saksi Crismas Sihaloho dan Pdt. Abiden Sitanggang mengaku tidak melihat adanya pembagian baju batik dan bola voli saat acara syukuran tahun baru tersebut.

JPU kemudian menanyakan soal penyitaan barang bukti kartu nama, surat suara dan kalender kepada saksi Bawaslu Batam. “Semua barang bukti diserahkan dalam Gereja,” jawab Bosar.

Keterangan berbeda disampaikan saksi Crismas Sihaloho yang juga hadir dalam kegiatan syukuran tahun baru tersebut.

“Tidak ada surat suara dibagikan. Acara itu adalah acara tahun baru bersama jemaat, itu tidak kampanye. Kami hanya menyampaikan Selamat Tahun Baru,” ujar Crismas yang juga tim sukses dari salah satu caleg yang hadir dalam acara tersebut.

JPU kemudian menanyakan kepada saksi dari Bawaslu siapa yang membagikan alat peraga kampanye dalam kegiatan syukuran tahun baru tersebut.

“Informasi dari yang kita investigasi, relawan mereka (membagikan alat peraga kampanye),” ujar saksi Mangihut.

Sementara itu terkait Baju Batik dan Bola Voli, saksi dari Bawaslu mengatakan bahwa terdakwa yang membagikan langsung kepada jemaat secara simbolis.

Setelah mendengarkan keterangan dari keempat saksi, Ketua Majelis Hakim Jasael, didampingi Muhammad Chandra dan Hera Polosia selaku Hakim Anggota menunda persidangan hingga Besok Jumat(22/3/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Sebelumnya dalam dakwaan perkara Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Btm ini, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan pertama Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, kedua Pasal 523 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

JPU menguraikan bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2019 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Gereja HKBP Munson Lyman dapur 12 Sagulung Kecamatan Batu Aji-Kota Batam dilaksanakan acara Syukuran Tahun Baru yang diprakarsai oleh saksi Toman Simatupang.

Dijelaskan bahwa pada saat acara tersebut pemandu acara yaitu saksi Toman Simatupang memanggil calon anggota legislatif/perwakilan untuk maju kedepan dan diberi kesempatan untuk memberikan kata sambutan, dimana pada saat itu terdakwa memberikan kata sambutan mengucapkan Selamat Tahun Baru, semoga sehat selalu dan meminta bantuan dan dukungannya maju sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Propinsi Kepulauan Riau .

Setelah terdakwa memberikan kata sambutan, kemudian saksi Sahat Sihotang (relawan) maju kedepan kemudian dengan memegang lembaran contoh surat suara pemilu kemudian memperlihatkan nama dan nomor urut terdakwa dan menjelaskan warna kertas suara serta memperagakan cara mencoblos .

Pada acara tersebut saksi Agus Sumantri (yang mengaku sebagai Ketua Tim sukses terdakwa) memberikan kartu nama yang menunjukkan identitas diri dan nomor urut serta Partai Politik pengusung terdakwa.

Berdasarkan keterangan saksi Mangihut Rajagukguk dan saksi Bosar Hasibuan (Pelapor) selaku komisioner Bawaslu Kota Batam yang melihat kegiatan tersebut dari postingan facebook saudara Agus Sumantri Simatupang terlihat pada hari Senin tangal 11 Pebruari 2019 tersangka menyerahkan baju batik dan bola volley ke Jemaat yang hadir di gereja serta ada foto sosialisasi surat suara yang diperagakan oleh Sahat Sihotang dan pembagian kartu nama. Saksi Agus Sumantri membagikan baju batik, bola volley kepada jemaat Gereja HKBP Munson Lyman dapur 12 Kota Batam.

Pelapor saksi Mangihut dan saksi Bosar Hasibuan selanjutnya melakukan investigasi ke Gereja HKBP Munson Lyman dapur 12 Kota Batam dan didapati kartu nama, spanduk dan contoh surat yang telah menunjukkan identitas diri dari terdakwa Hotman Hutapea.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

2 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

3 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

8 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

9 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

10 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

16 jam ago

This website uses cookies.