KARIMUN – Kabar gembira bagi anda yang lahir tanggal 1 Juli. Pasalnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun memberikan pelayanan kepengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) A dan C secara cuma-cuma alias Gratis. Baik perpanjangan masa berlaku maupun pembuatan SIM Baru.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Karimun, AKP Teuku Fazrial Kenedy, SH S.I.K kepada swarakepri.com, Sabtu (29/6/2019). Dikatakan, pelayanan gratis pembuatan SIM itu, dalam rangka memeriahkan Peringatan Hari Jadi ataupun Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang ke-73 Tahun 2019.
Dijelaskan, untuk pembuatan SIM gratis tersebut, baik buat baru maupun perpanjangan masa berlaku, hanya berlaku bagi masyarakat yang tanggal lahirnya bertepatan dengan HUT Bhayangkara yaitu, di tanggal 1 Juli. Selain itu ada syarat umum dalam pembuatan SIM yang harus diikuti pemohon dan harus lulus ujian teori maupun Praktek.
“Untuk mendapatkan SIM Gratis, setiap pemohon wajib mengikuti proses ujian teori maupun praktek dan tentunya harus lulus ujian. Jika lulus, baru kita berikan SIM Gratisnya,” terang Kenedy.
Ditambahkan, sebagai persyaratanya, pemohon cukup membawa E-KTP Asli dan Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani dan Rohani dan langsung mendaftar dibagian Unit Pelayanan SIM Satlantas Polres Karimun. Pelayanan SIM Gratis itu, tambah Kenedy lagi, hanya berlaku 1 Hari saja. Yakni, hanya di tanggal 1 Juli 2019.
“Ayo, jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan SIM Gratisnya,” pungkasnya.
Penulis : Hasian