Menurut Kurnia Ramadhana, penanganan perkara yang diduga melibatkan Lukas harus menitikberatkan pada pengembalian aset hasil kejahatan.
Dia merujuk pada pernyataan pimpinan KPK, Alexander Marwata, Menkopolhukam dan PPATK, bahwa Lukas diduga terlibat dalam dua kejatan sekaligus diantaranya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang.
Dua delik ini, lanjutnya, terbilang mudah secara pembuktiannya. Jika nanti Lukas tidak bisa membuktikan penerimaan itu didapatkan dari hal yang wajar maka aparat penegak hukum melalui putusan pengadilan dapat langsung merampas aset-aset tersebut.
PPATK Temukan Setoran Tunai ke Kasino
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya setoran tunai Gubernur Papua Lukas Enembe ke kasino judi dengan nilai US$55 juta atau setara Rp560 milliar. Jumlah itu merupakan akumulasi dari uang yang diduga pernah disetor Lukas ke kasino.
Menurut Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, lembaganya juga pernah menemukan dalam satu kali transaksi, Lukas diduga menyetor hingga US$5 juta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan lembaganya akan memeriksa seorang penghubung Gubernur Papua Lukas Enembe di Singapura yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Dia menyatakan pihaknya telah mengantongi nama penghubung Lukas Enembe tersebut. Jika penghubung itu warga negara Singapura, KPK akan melakukan kerja sama antar-negara untuk melakukan pemeriksaan. Karyoto juga mengatakan KPK juga akan menemui Corrupt Practice Investigation Bureau Singapura.
“Salah satu orang yang terkait, penghubung di Singapura sudah ada . Tinggal kita upayakan untuk pemeriksaan atau pemanggilan. Kalau dia warga negara Singapura pasti aka nada proses-proses kerjasama antar negara untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi, apakah orang ini terlibat aktif atau pasif dalam hal membantu tersangka dalam hal menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan,” ungkap Karyoto.
Terkait permintaaan second opinion dari IDI, KPK masih mempertimbangkannya./VOA