Categories: HUKUM

ICW Sarankan KPK Minta ‘Second Opinion’ IDI Soal Kondisi Gubernur Papua

Menurut Kurnia Ramadhana, penanganan perkara yang diduga melibatkan Lukas harus menitikberatkan pada pengembalian aset hasil kejahatan.

Dia merujuk pada pernyataan pimpinan KPK, Alexander Marwata, Menkopolhukam dan PPATK, bahwa Lukas diduga terlibat dalam dua kejatan sekaligus diantaranya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang.

Dua delik ini, lanjutnya, terbilang mudah secara pembuktiannya. Jika nanti Lukas tidak bisa membuktikan penerimaan itu didapatkan dari hal yang wajar maka aparat penegak hukum melalui putusan pengadilan dapat langsung merampas aset-aset tersebut.

PPATK Temukan Setoran Tunai ke Kasino

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya setoran tunai Gubernur Papua Lukas Enembe ke kasino judi dengan nilai US$55 juta atau setara Rp560 milliar. Jumlah itu merupakan akumulasi dari uang yang diduga pernah disetor Lukas ke kasino.

Menurut Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, lembaganya juga pernah menemukan dalam satu kali transaksi, Lukas diduga menyetor hingga US$5 juta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan lembaganya akan memeriksa seorang penghubung Gubernur Papua Lukas Enembe di Singapura yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

Dia menyatakan pihaknya telah mengantongi nama penghubung Lukas Enembe tersebut. Jika penghubung itu warga negara Singapura, KPK akan melakukan kerja sama antar-negara untuk melakukan pemeriksaan. Karyoto juga mengatakan KPK juga akan menemui Corrupt Practice Investigation Bureau Singapura.

“Salah satu orang yang terkait, penghubung di Singapura sudah ada . Tinggal kita upayakan untuk pemeriksaan atau pemanggilan. Kalau dia warga negara Singapura pasti aka nada proses-proses kerjasama antar negara untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi, apakah orang ini terlibat aktif atau pasif dalam hal membantu tersangka dalam hal menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan,” ungkap Karyoto.

Terkait permintaaan second opinion dari IDI, KPK masih mempertimbangkannya./VOA

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

4 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

4 jam ago

Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi

Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…

5 jam ago

Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan, BRI Finance Jalin Sinergi Strategis dengan Kejaksaan Negeri Sleman

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…

5 jam ago

Mengenal Puguh Dwi Kuncoro, Konsultan Manajemen Bisnis di Balik KLTC® Group yang Mendorong Lahirnya Trainer Berkualitas di Indonesia

Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…

6 jam ago

Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…

6 jam ago

This website uses cookies.