BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil mengamankan 8 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) berkewarganegaraan Tiongkok yang bekerja di PT San Hai Plastics.
Para TKA ini berhasil diamankan Tim Inteldakim pada Jum’at (8/3/2019) saat petugas mengetahui informasi yang beredar dari masyarakat dan juga media sosial, tentang adanya keberadaan TKA yang bekerja di PT. San Hai Plastics.
“Dari hasil pengawasan, petugas berhasil mengamankan 8 TKA, 5 orang memiliki IMTA sehingga kita lepaskan, sedangkan 3 orang yang bekerja menggunakan visa kunjungan kita amankan berinisial CM, ZD dan MM,” ujar Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Lucky Agung Binarto saat menggelar konferensi pers di ruang Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, pada Selasa (12/3/2019) malam.
Berdasarkan pemeriksaan paspor ketiga TKA yang diamankan petugas, diketahui ketiganya masuk Batam pada 6 Maret 2019.
“Masuknya tanggal 6 Maret 2019, jadi baru saja,” katanya.
Selanjutnya Lucky juga mengatakan, diduga kuat ada sekitar 20 TKA yang bekerja di PT. San Hai Plastics yang terletak di Kawasan Industri Putra Perkasa Harapan Jaya, Jalan Brigjen KM 19 Tanjung Uncang, Kota Batam.
“PT San Hai diduga kuat ada 20 TKA tapi pada saat pemeriksaan melarikan diri di hutan bakau belakang perusahaan,” terang Lucky.
Dikatakannya, saat ini petugas masih terus melakukan pencarian terhadap keberadaan TKA yang melarikan diri.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap TKA yang diamankan.
“Kita sedang mendalami, kalau ada unsur (pelanggaran) pidana, maka akan bersama unsur kepolisian untuk mendalami, tapi kalau bersifat administrasi akan kita deportasi,” jelas Lucky.
Penulis : Marina
Editor : Siska