BATAM – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dikabarkan telah melakukan pendeportasian terhadap enam orang kru kapal MT Arman 114 warga Negara Suriah melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Pajang, Kota Tangerang, Banten pada tanggal 5 dan 6 Juni 2024 lalu.
“Yang enam orang sudah kami deportasi pada tanggal 5 dan 6 Juni 2024 melalui Bandara Soetta,” kata Kharisma Rukmana selaku Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu 12 Juni 2024.
Adapun enam orang kru yang telah dilakukan pendeportasian ini adalah :
1. Badawieh Mohammad (L) Suriah, Latakia, 01 Januari 1996 Passport Nomor 014369061
diterbitkan tanggal 25 Februari 2024 berlaku s.d. 24 Agustus 2026;
2. Eyad Akra (L) Suriah, Tartous, 01 Januari 1991
Passport Nomor 015391935 diterbitkan tanggal 25 Februari 2024 berlaku s.d. 24 Agustus 2026;
3. Kamal Almjawer (L) Suriah, Tartous, 11 Mei 1985 Passport Nomor 013258635 diterbitkan tanggal 25 Februari 2024 berlaku s.d. 24 Agustus 2026;
4. Khaled Abduljalil (L) Suriah, Hama, 12 April 1988 Passport Nomor 013972618 diterbitkan tanggal 25 Februari 2024 berlaku s.d. 24 Agustus 2026;
5. Mohamad Yahia (L) Suriah, Aleppo, 01 Januari 2000 Passport Nomor N01002947 diterbitkan tanggal 25 Februari 2024 berlaku s.d. 24 Agustus 2026;
6. Jalal Bakkour (L) Suriah, Tartous, 01 Januari 1987 Paspor Nomor 015530808 diterbitkan tanggal 25 Februari 2024 berlaku s.d. 24 Agustus 2026.
Pendeportasian enam orang kru asal Suriah ini diketahui adalah upaya pergantian kru yang dilakukan oleh Ocean Mark Shipping Inc selaku pemilik kapal MT Arman 114 terhadap kru kapal yang telah habis masa kontrak kerjanya.
Pingback: Laksma Bambang Trijanto Beberkan Penyebab Kisruh Penurunan Kru MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM