Categories: BATAM

Imigrasi Batam Deportasi 6 Kru Kapal MT Arman 114 asal Suriah

BATAM – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dikabarkan telah melakukan pendeportasian terhadap enam orang kru kapal MT Arman 114 warga Negara Suriah melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Pajang, Kota Tangerang, Banten pada tanggal 5 dan 6 Juni 2024 lalu.

“Yang enam orang sudah kami deportasi pada tanggal 5 dan 6 Juni 2024 melalui Bandara Soetta,” kata Kharisma Rukmana selaku Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu 12 Juni 2024.

Adapun enam orang kru yang telah dilakukan pendeportasian ini adalah :

1. Badawieh Mohammad (L) Suriah, Latakia, 01 Januari 1996 Passport Nomor 014369061
diterbitkan tanggal 25 Februari 2024 berlaku s.d. 24 Agustus 2026;

2. Eyad Akra (L) Suriah, Tartous, 01 Januari 1991
Passport Nomor 015391935 diterbitkan tanggal 25 Februari 2024 berlaku s.d. 24 Agustus 2026;

3. Kamal Almjawer (L) Suriah, Tartous, 11 Mei 1985 Passport Nomor 013258635 diterbitkan tanggal 25 Februari 2024 berlaku s.d. 24 Agustus 2026;

4. Khaled Abduljalil (L) Suriah, Hama, 12 April 1988 Passport Nomor 013972618 diterbitkan tanggal 25 Februari 2024 berlaku s.d. 24 Agustus 2026;

5. Mohamad Yahia (L) Suriah, Aleppo, 01 Januari 2000 Passport Nomor N01002947 diterbitkan tanggal 25 Februari 2024 berlaku s.d. 24 Agustus 2026;

6. Jalal Bakkour (L) Suriah, Tartous, 01 Januari 1987 Paspor Nomor 015530808 diterbitkan tanggal 25 Februari 2024 berlaku s.d. 24 Agustus 2026.

Pendeportasian enam orang kru asal Suriah ini diketahui adalah upaya pergantian kru yang dilakukan oleh Ocean Mark Shipping Inc selaku pemilik kapal MT Arman 114 terhadap kru kapal yang telah habis masa kontrak kerjanya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

2 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

2 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

5 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

6 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

8 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

9 jam ago

This website uses cookies.