Categories: HUKUM

Imigrasi Cekal Aziz Syamsuddin Terkait Kasus Korupsi Tanjungbalai

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin di cekal untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan dangka kepentingan pemeriksaan dugaan keterlibatan Azis Syamsudin dalam perkara suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat Penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Arif, mengatakan pihkanya telah menerima surat permohonan pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.

“Benar, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atasa nama Azis Syamsudin kepada Imigrasi. Sesuai Undang-undang pencekalan berlaku selama 6 bulan berlaku sejak tanggal 27 April 2021,” kata Tubagus pada wartawan, Jumat (30/4/2021).

KPK sebelumnya telah mengirimkan mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI pada tanggal 27 April 2021 untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara tersebut.

“Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tsb tetap berada diwilayah Indonesia,” katanya.

Peran Azis Syamsuddin dalam perkara ini diduga sebagai pihak yang memperkenalkan AKP Stepanus Robin dengan pengacara maskur Husain di di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI itu di Jakarta Selatan.

Keduanya dikenalkan Azis pada Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, yang memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan.

Stepanus bersama Maskur menyepakati dengan M Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 Miliar.

Stepanus Robin telah menerima total uang yang telah diterimanya sebesar Rp1,3 Miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus Robin dari M. Syahrial lalu diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp 325 juta dan Rp200 juta.

Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Stepanus Robin dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama sebesar Rp 438 juta./Red

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Presdir Sampoerna Ivan Cahyadi Dinobatkan sebagai CEO of the Year

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna), Ivan Cahyadi, meraih penghargaan prestisius CEO…

2 jam ago

ASEAN Sparks Siap Mempercepat Inovasi Energi Terbarukan di Asia Tenggara

Program ASEAN Sparks resmi dimulai! Digagas oleh ASEAN Centre for Energy dengan dukungan dari Japan-ASEAN…

2 jam ago

Cross Hotels & Resorts Umumkan Ekspansi Dual-Brand di Proyek Landmark Batam

Cross Hotels & Resorts dengan bangga mengumumkan penandatanganan 2 (dua) Hotel gaya hidup yang dinamis…

3 jam ago

Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI

Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Surabaya ke-732, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi…

3 jam ago

Relish Moves! – Serunya Berolahraga di Tengah Kota Jakarta Bersama Relish Bistro

Relish Bistro, destinasi kuliner yang terletak strategis di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, kini menghadirkan…

8 jam ago

Peran Trafo Kering dalam Pengurangan Risiko Kebakaran di Bangunan

PT Bambang Djaja (B&D Transformer) menghadirkan Trafo Kering sebagai solusi aman untuk mengurangi risiko kebakaran…

8 jam ago

This website uses cookies.