Importir Lele Illegal Diduga Bekerjasa Sama dengan Dinas KP2K Batam
BATAM – swarakepri.com : Maraknya penyelundupan lele dari Malaysia ke Batam sangat merugikan ratusan peternak lele lokal yang ada. Ulah importir lele asal Malaysia bernama Asun diduga telah bekerjasama dengan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam.
Ray Sandy Stefan, Ketua Asosiasi Pembudidaya Ikan Air Tawar Batam menegaskan bahwa akibat ulah Asun yang memasok lele illegal dari Malaysia, 200-an peternak lele lokal mengalami kerugian karena tidak bisa menjual lele kepasaran.
“Sesuai lebaran peternak lokal tidak bisa menjual kepasar karena stok pedagang telah dipasok oleh Asun dengan harga yang lebih murah,” ujar Ray,Sabtu(31/8/2013) ketika ditemui dirumahnya.
Dikatakan Ray bahwa masukknya lele illegal dengan harga yang lebih murah sangat merugikan peternak lele lokal. Apalagi peternak lele juga harus membeli pakan lele yang harganya juga mahal.
Ketika disinggung mengenai kebutuhan lele untuk masyarakat Batam, Ray mengaku untuk per harinya dibutuhkan kira-kira 7 ton lele. Peternak lele dibatam baru mampu memenuhi 4 ton lele. Dan untk memenuhi kekurangan tersebut lele di pasok dari lingga dan Tanjung pinang.
“Kami mendesak Pemerintah kota batam terutama Dinas KP2K agar secepatnya menyelesaikan permasalahan lele illegal yang diimpor dari Malaysia,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas KP2K Batam, Suhartini yang dikonfirmasi justru balik menantang awak media ini untuk membuktikan adanya import lele illegal dari Malayisa yang dilakukan oleh Asun.
“Jangan cuma isu, buktikan kalau benar ada impor lele illegal,” ujar Suhartini
Sebelumnya kamis malam lalu(29/8/2013) para peternak lele lokal yang ada di Batam telah mendatangi rumah mewah Asun , importir lele illegal dari Malaysia yang berada didaerah Punggur, Batam untuk mempertanyakan mengenai maraknya lele illegal yang beredar dipasaran.
Untuk diketahui dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2011 diberlakukan pembatasan impor ikan dan diperkuat dengan Peraturan Dirjen Kelautan dan perikanan No 231 Tahun 2011 yang mengatur jenis-jenis ikan yang tidak diijinkaN masuk batam,termasuk Lele.
Aturan selama ini tidak pernah dilaksanakan oleh Dinas KP2K Batam karena tetap membiarkan impor lele illegal dari Malaysia dilakukan oleh Asun.(adi)
Kereta Api (KA) Siliwangi kembali membuktikan perannya sebagai moda transportasi andalan masyarakat di wilayah Cianjur…
Di era bisnis yang semakin kompetitif dan terhubung secara global, membangun karier di bidang manajemen…
Metland Cikarang kembali meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk kategori "Balap Lintasan…
Transformasi digital pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya…
BATAM - Mantan Direktur PT.Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan menyampaikan argumen penutup atau closing statement pada…
Daerah Istimewa Yogyakarta masih menjadi salah satu destinasi pendidikan favorit di Indonesia. Berdasarkan data Badan…
This website uses cookies.