Impor Lele Illegal dari Malaysia Rugikan Peternak Lokal Batam

Importir Lele Illegal Diduga Bekerjasa Sama dengan Dinas KP2K Batam

BATAM – swarakepri.com : Maraknya penyelundupan lele dari Malaysia ke Batam sangat merugikan ratusan peternak lele lokal yang ada. Ulah importir lele asal Malaysia bernama Asun diduga telah bekerjasama dengan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam.

Ray Sandy Stefan, Ketua Asosiasi Pembudidaya Ikan Air Tawar Batam menegaskan bahwa akibat ulah Asun yang memasok lele illegal dari Malaysia, 200-an peternak lele lokal mengalami kerugian karena tidak bisa menjual lele kepasaran.

“Sesuai lebaran peternak lokal tidak bisa menjual kepasar karena stok pedagang telah dipasok oleh Asun dengan harga yang lebih murah,” ujar Ray,Sabtu(31/8/2013) ketika ditemui dirumahnya.

Dikatakan Ray bahwa masukknya lele illegal dengan harga yang lebih murah sangat merugikan peternak lele lokal. Apalagi peternak lele juga harus membeli pakan lele yang harganya juga mahal.

Ketika disinggung mengenai kebutuhan lele untuk masyarakat Batam, Ray mengaku untuk per harinya dibutuhkan kira-kira 7 ton lele. Peternak lele dibatam baru mampu memenuhi 4 ton lele. Dan untk memenuhi kekurangan tersebut lele di pasok dari lingga dan Tanjung pinang.

“Kami mendesak Pemerintah kota batam terutama Dinas KP2K agar secepatnya menyelesaikan permasalahan lele illegal yang diimpor dari Malaysia,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas KP2K Batam, Suhartini yang dikonfirmasi justru balik menantang awak media ini untuk membuktikan adanya import lele illegal dari Malayisa yang dilakukan oleh Asun.

“Jangan cuma isu, buktikan kalau benar ada impor lele illegal,” ujar Suhartini

Sebelumnya kamis malam lalu(29/8/2013) para peternak lele lokal yang ada di Batam telah mendatangi rumah mewah Asun , importir lele illegal dari Malaysia yang berada didaerah Punggur, Batam untuk mempertanyakan mengenai maraknya lele illegal yang beredar dipasaran.

Untuk diketahui dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2011 diberlakukan pembatasan impor ikan dan diperkuat dengan Peraturan Dirjen Kelautan dan perikanan No 231 Tahun 2011 yang mengatur jenis-jenis ikan yang tidak diijinkaN masuk batam,termasuk Lele.

Aturan selama ini tidak pernah dilaksanakan oleh Dinas KP2K Batam karena tetap membiarkan impor lele illegal dari Malaysia dilakukan oleh Asun.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

5 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

6 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

6 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

10 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

10 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

13 jam ago

This website uses cookies.