BATAM-Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Nyanyang Harris Pratamura mengatakan, ada aturan yang jelas yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan BP Kawasan tentang impor limbah plastik yang masuk ke Batam.
“Kami menegaskan, komisi III juga tidak menyetujui kalau ada impor yang berkaitan dengan limbah yang menyalahi aturan,” kata Nyanyang kepada swarakepri.com melalui pesan singkat WA pada Senin (17/6/2019).
Ia menambahkan, negara manapun di dunia ini tidak bakalan mau menampung sampah dari negara lain. Tapi kalau untuk dijadikan bahan baku, Pemerintah Kota Batam, BP kawasan dan Kementrian Lingkungan pasti membuka peluang seluas-luasnya.
“Tapi kalau yang masuk adalah limbah, itu sudah salah besar. Batam bukanlah tempat limbah,” katanya.
Ia menjelaskan sudah ada aturan yang jelas tentang limbah. Ia juga minta supaya Dinas terkait untuk menindaklanjuti kasus limbah tersebut.
“Kita meminta dan selalu mengingatkan kepada Pemerintah Kota melalui Dinas yang terkait supaya PPNS, Kepala Dinas, ataupun Kabid yang membidangi limbah untuk menindaklanjuti limbah yang masuk ke Batam,” tutupnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
Semarang, 31 Juli 2025 — Di tengah meningkatnya kebutuhan global akan aksi iklim dan keberlanjutan, LindungiHutan…
Jakarta, 31 Juli 2025 - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan skema pajak baru atas…
Jakarta, 29 Juli 2025 – Bitlion, platform AI‑powered compliance & data privacy berbasis di Jakarta, hadir…
Di tengah ritme kota yang tak pernah berhenti, ASHTA District 8 kembali menghadirkan ruang untuk…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengimbau kepada seluruh masyarakat yang tinggal…
Di tengah meningkatnya kebutuhan domestik terhadap aluminium sebagai material strategis dalam mendukung pengembangan industri manufaktur…
This website uses cookies.