BATAM-Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Nyanyang Harris Pratamura mengatakan, ada aturan yang jelas yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan BP Kawasan tentang impor limbah plastik yang masuk ke Batam.
“Kami menegaskan, komisi III juga tidak menyetujui kalau ada impor yang berkaitan dengan limbah yang menyalahi aturan,” kata Nyanyang kepada swarakepri.com melalui pesan singkat WA pada Senin (17/6/2019).
Ia menambahkan, negara manapun di dunia ini tidak bakalan mau menampung sampah dari negara lain. Tapi kalau untuk dijadikan bahan baku, Pemerintah Kota Batam, BP kawasan dan Kementrian Lingkungan pasti membuka peluang seluas-luasnya.
“Tapi kalau yang masuk adalah limbah, itu sudah salah besar. Batam bukanlah tempat limbah,” katanya.
Ia menjelaskan sudah ada aturan yang jelas tentang limbah. Ia juga minta supaya Dinas terkait untuk menindaklanjuti kasus limbah tersebut.
“Kita meminta dan selalu mengingatkan kepada Pemerintah Kota melalui Dinas yang terkait supaya PPNS, Kepala Dinas, ataupun Kabid yang membidangi limbah untuk menindaklanjuti limbah yang masuk ke Batam,” tutupnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
This website uses cookies.