Bukan hanya itu, AJI Indonesia juga mencatat sebagian besar pelaku kekerasan terhadap jurnalis adalah aktor negara, terutama polisi.
“Itu justru ironi, polisi yang seharusnya melindungi jurnalis tapi ternyata dalam praktiknya menjadi pelaku terbanyak. Dari sekian banyak kasus yang melibatkan polisi sebagai pelaku. AJI mencatat baru satu kasus dengan dua pelaku yang diadili di Surabaya. Kasus-kasus yang lain bagaimana nasibnya?,” pungkas Ika.
LBH Pers: Regulasi Perburuk Kebebasan Pers
Sementara itu, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan kondisi kebebasan pers di Indonesia belum terlihat lebih baik dari tahun sebelumnya.
Pasalnya, berdasarkan pemantauan LBH Pers pada 2022 kekerasan terhadap pers masih menyentuh di angka 51 kasus. Kondisi itu diperburuk dengan regulasi-regulasi yang tidak pro terhadap kebebasan pers.
“Dengan banyak regulasi yang menghambat, membuat kondisi kerja jurnalis semakin sulit dari aspek ketenagakerjaan hingga kegiatan jurnalistiknya,” ucapnya kepada VOA.
Lalu, impunitas pelaku kekerasan terhadap jurnalis juga semakin menambah kelam kondisi pers di Indonesia. “Kasus-kasus kekerasan (terhadap jurnalis) tidak diselesaikan secara tuntas,” kata Ade.
Dewan Pers: Masih Banyak “PR”
Dihubungi secara terpisah, Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu mengatakan survei mandiri yang dilakukan lembaga itu menunjukkan kemerdekaan pers tiga tahun terakhir ini “cukup bebas,” dengan skor berturut-turut dari 2020 (75,27), 2021 (76,02), dan 2022 (77,88).
“Indeks Kemerdekaan Pers” yang dilakukan Dewan Pers mengukur tiga lingkungan, yaitu lingkungan fisik politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum. Perbaikan situasi pada tiga lingkungan tersebut memerlukan peran dari banyak pihak, ujar Ninik, yaitu pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta.
Secara khusus Dewan Pers juga menyoroti peran perusahaan pers, yang menurut Ninik, penting guna memastikan pemenuhan hak atas kesejahteraan wartawan. “Ini masih sangat menjadi PR (pekerjaan rumah.red) terutama bagi perusahaan pers yang baru, atau perusahaan pers yang sekedar dibentuk, namun bekerja dengan tidak profesional,” ujarnya./VOA