Dalam konteks ini, eLaw Institute mengingatkan bahwa Indonesia harus menjaga prinsip kebijakan luar negeri yang bebas aktif.
Eko Prastowo menegaskan, Indonesia perlu tetap menjaga keseimbangan dalam kerjasama internasionalnya. Aksesi ke OECD dapat melengkapi manfaat dari keanggotaan BRICS. Dengan menjadi bagian dari OECD, Indonesia dapat menerapkan standar internasional dalam tata kelola ekonomi, meningkatkan daya saing global, dan memperkuat hubungan dengan negara-negara maju.
“BRICS memberikan ruang untuk memperkuat kerja sama Selatan-Selatan, sementara OECD membantu Indonesia mencapai visi menjadi negara maju dengan kebijakan yang lebih transparan dan efisien. Kedua keanggotaan ini saling melengkapi,” demikian Eko Prastowo./WT
