Sidang Kasus Pembunuhan di Tiban Lama
BATAM – swarakepri.com : Indora alias Iin(26) terdakwa kasus pembunuhan terhadap Chandra Efendi yang terjadi pada bulan Februari 2013 lalu di Tiban Lama, RT 04/01 Sekupang didakwa melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Terdakwa melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan matinya korban. Terdakwa diancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ujar Jaksa Penunut umum, Aji Satrio pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(27/6/2013).
Menurut keterangan Dian Chandra(saksi) di persidangan, korban meninggal setelah dipukul terdakwa dua kali dibagian kepala saat kepergok sedang berada dikamar terdakwa. Sambil berteriak maling terdakwa juga sempat menekan leher korban hingga akhirnya meninggal sebelum dibawa ke rumah sakit.
“Saat dipukul terdakwa korban sempat minta ampun. Setelah dipukul korban langsung tersungkur ketanah,” jelas Dian.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan didampingi Nenny selaku Hakim Anggota
kembali mengagendakan sidang berikutnya seminggu kedepan.(adi)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.