Sidang Kasus Pembunuhan di Tiban Lama
BATAM – swarakepri.com : Indora alias Iin(26) terdakwa kasus pembunuhan terhadap Chandra Efendi yang terjadi pada bulan Februari 2013 lalu di Tiban Lama, RT 04/01 Sekupang didakwa melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Terdakwa melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan matinya korban. Terdakwa diancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ujar Jaksa Penunut umum, Aji Satrio pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(27/6/2013).
Menurut keterangan Dian Chandra(saksi) di persidangan, korban meninggal setelah dipukul terdakwa dua kali dibagian kepala saat kepergok sedang berada dikamar terdakwa. Sambil berteriak maling terdakwa juga sempat menekan leher korban hingga akhirnya meninggal sebelum dibawa ke rumah sakit.
“Saat dipukul terdakwa korban sempat minta ampun. Setelah dipukul korban langsung tersungkur ketanah,” jelas Dian.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan didampingi Nenny selaku Hakim Anggota
kembali mengagendakan sidang berikutnya seminggu kedepan.(adi)
Ulang tahun keempat jadi momen spesial bagi Flux Creative Universe. Di tengah perayaan perjalanan 4…
Dalam momentum Hari Pahlawan Nasional tahun 2025, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan komitmennya untuk…
Menjawab tantangan penyelenggaraan acara di era digital yang menuntut pengalaman audiovisual yang imersif, Raplyx Production…
Sebuah babak baru kehidupan urban hadir di Kemayoran. ASRI dengan bangga mempersembahkan K Mall at…
Sentra Layanan Prioritas (SLP) BRI Cut Mutiah kini tampil dengan wajah baru melalui pembaruan desain…
BATAM- Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah memasuki tahap penting…
This website uses cookies.