Sidang Kasus Pembunuhan di Tiban Lama
BATAM – swarakepri.com : Indora alias Iin(26) terdakwa kasus pembunuhan terhadap Chandra Efendi yang terjadi pada bulan Februari 2013 lalu di Tiban Lama, RT 04/01 Sekupang didakwa melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Terdakwa melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan matinya korban. Terdakwa diancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ujar Jaksa Penunut umum, Aji Satrio pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(27/6/2013).
Menurut keterangan Dian Chandra(saksi) di persidangan, korban meninggal setelah dipukul terdakwa dua kali dibagian kepala saat kepergok sedang berada dikamar terdakwa. Sambil berteriak maling terdakwa juga sempat menekan leher korban hingga akhirnya meninggal sebelum dibawa ke rumah sakit.
“Saat dipukul terdakwa korban sempat minta ampun. Setelah dipukul korban langsung tersungkur ketanah,” jelas Dian.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan didampingi Nenny selaku Hakim Anggota
kembali mengagendakan sidang berikutnya seminggu kedepan.(adi)
LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…
Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
This website uses cookies.