Sidang Kasus Pembunuhan di Tiban Lama
BATAM – swarakepri.com : Indora alias Iin(26) terdakwa kasus pembunuhan terhadap Chandra Efendi yang terjadi pada bulan Februari 2013 lalu di Tiban Lama, RT 04/01 Sekupang didakwa melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Terdakwa melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan matinya korban. Terdakwa diancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ujar Jaksa Penunut umum, Aji Satrio pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(27/6/2013).
Menurut keterangan Dian Chandra(saksi) di persidangan, korban meninggal setelah dipukul terdakwa dua kali dibagian kepala saat kepergok sedang berada dikamar terdakwa. Sambil berteriak maling terdakwa juga sempat menekan leher korban hingga akhirnya meninggal sebelum dibawa ke rumah sakit.
“Saat dipukul terdakwa korban sempat minta ampun. Setelah dipukul korban langsung tersungkur ketanah,” jelas Dian.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan didampingi Nenny selaku Hakim Anggota
kembali mengagendakan sidang berikutnya seminggu kedepan.(adi)
Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…
Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…
Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…
This website uses cookies.