Sidang Kasus Pembunuhan di Tiban Lama
BATAM – swarakepri.com : Indora alias Iin(26) terdakwa kasus pembunuhan terhadap Chandra Efendi yang terjadi pada bulan Februari 2013 lalu di Tiban Lama, RT 04/01 Sekupang didakwa melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Terdakwa melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan matinya korban. Terdakwa diancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ujar Jaksa Penunut umum, Aji Satrio pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(27/6/2013).
Menurut keterangan Dian Chandra(saksi) di persidangan, korban meninggal setelah dipukul terdakwa dua kali dibagian kepala saat kepergok sedang berada dikamar terdakwa. Sambil berteriak maling terdakwa juga sempat menekan leher korban hingga akhirnya meninggal sebelum dibawa ke rumah sakit.
“Saat dipukul terdakwa korban sempat minta ampun. Setelah dipukul korban langsung tersungkur ketanah,” jelas Dian.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan didampingi Nenny selaku Hakim Anggota
kembali mengagendakan sidang berikutnya seminggu kedepan.(adi)
Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
This website uses cookies.