Categories: HUKRIM

Indra Helmi Dijebloskan ke Penjara

BATAM – swarakepri.com : Kabid Program Perkotaan Dinas Tata Kota (Distako) Batam Indra Helmi akhirnya dijebloskan ke penjara setelah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, siang tadi, Jumat(24/4/2015) pukul 14.45 WIB.

Berbeda dengan pemeriksan terhadap tersangka Rivarizal yang berlangsung selama 8 jam, Indra Helmi yang sempat mangkir dari panggilan Jaksa selama 2 kali ini hanya diperiksa selama 2 jam dan langsung dijebloskan ke Rutan Barelang, Batam.

Pantauan dilapangan, Indra Helmi datang ke kantor kejaksaan menggunakan masker untuk menutupi wajahnya. Saat digiring Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Batam ke mobil tahanan, Indra Helmi tetap menggunakan masker untuk menutupi wajahnya.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan bahwa penahanan tersangka Indra Helmi dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

Sebelumnya kata Firdaus, Indra Helmi sempat akan dijemput paksa karena hingga pukul 10.00 WIB tersangka belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Tadinya akan dilakukan penangkapan ,” ujar Firdaus ketika ditanya terkait keberadaan aparat kepolisian di kejaksaan.

Firdaus juga mengatakan pemeriksaan terhadap Indra Helmi sebagai tersangka belum masuk ke materi perkara.

“Tadi ada 22 pertanyaan, belum masuk ke materi perkara,” jelasnya.

Ditegaskannya bahwa dari hasil pemeriksaan 29 saksi, kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan penyidik.

“Mungkin akan ada tersangka baru, kita masih mengembangkan keterangan-keterangan dari saksi,” tegasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Batam telah menjebloskan Direktur Utama CV Mustika Raja, Rivarizal ke Rutan Barelang, Selasa(21/4/2015) lalu setelah diperiksa penyiidik selama 8 jam. (red/rudi)

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

29 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

7 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

11 jam ago

This website uses cookies.