Categories: HUKRIM

Indra Helmi Dijebloskan ke Penjara

BATAM – swarakepri.com : Kabid Program Perkotaan Dinas Tata Kota (Distako) Batam Indra Helmi akhirnya dijebloskan ke penjara setelah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, siang tadi, Jumat(24/4/2015) pukul 14.45 WIB.

Berbeda dengan pemeriksan terhadap tersangka Rivarizal yang berlangsung selama 8 jam, Indra Helmi yang sempat mangkir dari panggilan Jaksa selama 2 kali ini hanya diperiksa selama 2 jam dan langsung dijebloskan ke Rutan Barelang, Batam.

Pantauan dilapangan, Indra Helmi datang ke kantor kejaksaan menggunakan masker untuk menutupi wajahnya. Saat digiring Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Batam ke mobil tahanan, Indra Helmi tetap menggunakan masker untuk menutupi wajahnya.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan bahwa penahanan tersangka Indra Helmi dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

Sebelumnya kata Firdaus, Indra Helmi sempat akan dijemput paksa karena hingga pukul 10.00 WIB tersangka belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Tadinya akan dilakukan penangkapan ,” ujar Firdaus ketika ditanya terkait keberadaan aparat kepolisian di kejaksaan.

Firdaus juga mengatakan pemeriksaan terhadap Indra Helmi sebagai tersangka belum masuk ke materi perkara.

“Tadi ada 22 pertanyaan, belum masuk ke materi perkara,” jelasnya.

Ditegaskannya bahwa dari hasil pemeriksaan 29 saksi, kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan penyidik.

“Mungkin akan ada tersangka baru, kita masih mengembangkan keterangan-keterangan dari saksi,” tegasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Batam telah menjebloskan Direktur Utama CV Mustika Raja, Rivarizal ke Rutan Barelang, Selasa(21/4/2015) lalu setelah diperiksa penyiidik selama 8 jam. (red/rudi)

 

AddThis Website Tools
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

2 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

4 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

5 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

5 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago