Ineke Kartika Dewi Beberkan Kronologi Kasus yang Menimpanya – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Ineke Kartika Dewi Beberkan Kronologi Kasus yang Menimpanya

Ineke Kartika Dewi saat hadir di pengadilan negeri batam, Senin 29 Juli 2024./Foto: Shafix

Menurut Ineke, belum ada pembicaraan mengenai bisnis nikel pada pertemuan tersebut apalagi bujuk rayu atau janji janji dari pihaknya untuk memikat bapak Ali Jambi karena beliau dan team sudah melihat sendiri dan mengenal bisnis bijih nikel dari pengalaman seringnya mengangkut bijih nikel dengan kapal tongkang yang dimilikinya.

“Setelah melihat sendiri lokasi tambang Ali Jambi mengajak saya untuk bekerja sama dalam perdagangan bijih nikel, dikarenakan saya memegang surat kuasa direksi CV. Trust Cargo yang memiliki izin IUP-OPK untuk pengangkutan dan perdagangan bijih nikel,”lanjutnya.

Ineke menjelaskan bahwa proses bisnis bijih nikel berbeda dengan proses bisnis tambang lainnya. Proses bisnis bijih nikel dalam setiap
tahapannya memerlukan izin khusus dari kementerian ESDM.

“Untuk hauling bijih nikel ada ijin usaha khususnya, untuk pengadaan solar ada ijin usaha khususnya, untuk pengangkutan dan penjualan hasil produksi ada ijin usaha khususnya yang diterbitkan oleh kementrian ESDM,”terangnya.

Ia menegaskan tidak membujuk rayu Joan Clara ataupun Ali Jambi untuk berinvestasi di bisnis nikel ini, tapi mereka lah yang membutuhkannya karena memiliki surat kuasa direksi CV. Trust Cargo yang memiliki izin IUP-OPK untuk pengangkutan dan perdagangan bijih nikel.

“Joan Clara Natasya dan Ali Jambi yang memiliki bisnis Tongkang dan Tug Boat PT. Sinar Tanjung dan PT. LL Permata sudah sejak lama melayani dan mengangkut bijih nikel dari lokasi tambang ke smelter nikel, dan mereka ingin mencoba sendiri untuk membeli ,menambang, dan menjual bijih nikel tetapi mereka tidak memiliki izin apapun dalam bisnis bijih nikel,”ujarnya.

Menurut Ineke, ia sebagai kuasa Direktur CV Trust Cargo mulai kerjasama perdagangan bijih nikel dengan Ali Jambi sekitar bulan Oktober 2020 melalui PT. Kempas Alam Abadi yang berhasil menjual bijih nikel sebanyak 4 kapal senilai Rp10.539.199.879 sesuai dengan kesaksian Joan Clara Natasya di persidangan PN Batam tanggal 9 Juli 2024.

“Transaksi tersebut di atas lunas di 5 Januari 2021 sampai dengan 15 Januari 2021 sesuai dengan rekening koran PT. Bank Mandiri (persero)Tbk. KCP. Kendari Bundaran Anduonohu No. Rekening 162xxxx atas nama CV. Trust Cargo dengan total Rp10.539.199.879,- yang dapat saya buktikan dengan rekening koran,”terangnya.

Ineke mengatakan, bahwa pendirian PT. DDE tidak didasarkan bujuk rayu seperti halnya menjual produk asuransi atau menjual produk-produk konsumen lainnya, tetapi dari pengalaman dan suksesnya penjualan bijih nikel 4 kapal sebelumnya.

“Bukan saya yang membutuhkan Joan Clara Natasya dan Ali Jambi, tapi mereka lah yang membutuhkan keahlian dan pengetahuan saya sehingga saya diberi saham kosong di PT DDE yang akta pendiriannya dibuat pada tanggal 13 Oktober 2020,”jelasnya.

Kata Ineke, di Januari 2021, ia menghubungi dan menyampaikan kepada Ali Jambi tentang penawaran kerjasama dari David M.H Lumban Gaol(terdakwa berkas terpisah) atas saran Zulkifli. Zulkifli adalah mitra kerja Ineke di lapangan yang membantunya di proyek sebelumnya.

“Latar belakang saya menawarkan David kepada Ali Jambi dikarenakan David tidak sanggup membayar penalty kepada CV.Trust Cargo atau PT. Kempas Alam Abadi di proyek sebelumnya. Diharapkan dengan memberi kesempatan kepada David untuk mengerjakan proyek penambangan, David akan sanggup melunasi penalty nya ke CV. Trust Cargo atau PT. Kempas Alam Abadi,”terangnya.

Laman: 1 2 3 4

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Ineke Kartika Dewi Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Bisnis Bijih Nikel di Sultra – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top