Ineke Kartika Dewi Beberkan Kronologi Kasus yang Menimpanya – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Ineke Kartika Dewi Beberkan Kronologi Kasus yang Menimpanya

Ineke Kartika Dewi saat hadir di pengadilan negeri batam, Senin 29 Juli 2024./Foto: Shafix

Ia mengaku hanya menawarkan dan tidak ada unsur pemaksaan kepada Ali Jambi ataupun Joan Clara Natasya untuk menerima tawaran kerja sama penambangan dengan David. “Tidak ada pemufakatan jahat antara saya dengan David yang dapat saya buktikan dengan tambahan pernyataan tertulis saya pada Surat Permohonan Hutang kepada pimpinan PT. DDE tanggal 30 Maret 2021 poin ke-5,”tegasnya.

Ineke mengatakan, bukti nyata dirinya tidak memaksa PT. DDE untuk bekerjasama dengan David adalah bahwa seminggu kemudian Ali Jambi menghubunginya dan menginformasikan bahwa dia akan menunjuk Dju Ming untuk mensurvei lokasi tambang di desa Waturampa kecamatan Trobulu kabupaten Konawe Selatan provinsi Sulawesi Tenggara.

“Saya menghubungi Zulkifli selaku mitra kerja saya untuk mendampingi Dju Ming. Setelah dilakukan survey oleh Dju Ming selaku direktur PT. DDE, Ali Jambi menghubungi saya lewat telephone bahwa beliau berminat untuk bekerja sama dengan David selaku direktur PT. Tiar Mora Tambang,”ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak membujuk rayu atau memaksa Dju Ming untuk melakukan kerja penambangan bijih nikel dengan David karena Dju Ming sendiri yang melakukan survey di lokasi tambang dan menginformasikan hasil survey nya ke Joan Clara selaku komisaris PT. DDE.

“Saya selaku pemegang saham PT. DDE memberikan saran kepada Dju Ming agar kerjasama produksi bijih nikel tersebut di sah kan di notaris,”jelasnya.

Kata Ineke, pada kesaksian Dju Ming di PN Batam tanggal 3 Juli 2024 selaku direktur PT. DDE menyangkal semua tugas dan kewajibannya selaku direktur PT. DDE dengan menjawab “tidak tahu” dan melemparkan semua tugas dan kewajibannya kepada saya selaku pemegang saham 625 lembar saham atau 33% dari kepemilikan PT. DDE.

“Bagaimana mungkin orang yang mengaku tidak tahu sama sekali bisa menyebutkan nilai kerugian PT. DDE di BAP Kepolisian Polda Batam sebesar Rp772.600.000. Atas dasar apa Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Batam menetapkan kerugian PT. DDE sebesar Rp772.600.000 tanpa audit dari Kantor Akuntan Publik yang independen. Bagaimana mungkin orang yang tidak tahu sama sekali tentang PT. DDE ini melaporkan saya yang memiliki saham dan pendiri PT. DDE ini turut serta dalam penggelapan atau penipuan dan bujuk rayu di BAP Kepolisian? bebernya.

Ineke mengaku tidak tahu apa yang dia gelapkan. “Bagaimana saya menggelapkannya, apa yang saya tipu, bagaimana saya menipunya, karena dari aliran dana di rekening koran saya dapat membuktikan tidak ada yang saya gelapkan. Saya bisa menyimpulkan dan berpendapat bahwa telah
terjadi kriminalisasi atas saya oleh Dju Ming dengan berusaha memutarbalikkan fakta-fakta dan meniadakan dan menyamarkan dan bersaksi palsu atas diri saya,”tegasnya.

Kata dia, bisnis bijih nikel memerlukan uang yang banyak, dan Dju Ming tidak memiliki profil keuangan yang bisa mendanai bisnis bijih nikel ini.

“Orang yang merasa dirugikan lah dalam hal ini Ali Jambi yang bersembunyi dibalik laporan dan dakwaan palsu yang ditujukan kepada saya,”jelasnya.

Laman: 1 2 3 4

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Ineke Kartika Dewi Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Bisnis Bijih Nikel di Sultra – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top