Categories: BATAM

Ineke Kartika Dewi Dituntut 3 Tahun Penjara Soal Kasus Penggelapan Bisnis Bijih Nikel di Sultra

BATAM – Pemegang saham 35% PT Delapan Daya Energi (DDE) atau pemilik kuasa Direksi CV Trust Cargo, Ineke Kartika Dewi dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penggelapan uang Rp1,2 Miliar PT Delapan Daya Energi (DDE) terkait bisnis bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sidang yang digelar Senin 29 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB ini digelar di ruang Kusumah Atmadja. Menurut Jaksa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “melakukan penggelapan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menghukum Terdakwa Ineke Kartika Dewi dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Abdullah membacakan surat tuntutan.

Selain dituntut dengan pidana penjara, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan barang bukti yang didapat dari terdakwa berupa dokumen-dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu,” jelas JPU.

Usai persidangan, terhadap tuntutan JPU ini, terdakwa Ineke Kartika Dewi mengatakan, sebagai pihak yang mencari keadilan dirinya merasa di Dzolimi oleh JPU atas perkaranya tersebut.

“Saya dituntut sama dengan tuntutan David (Berkas terpisah/Direktur PT TMT), dan setelah saya baca tuntutannya antara saya dengan David tidak ada perbedaan, bahkan JPU dalam membuktikan unsur-unsur Pasal 372, antara unsur yang satu dengan yang lain keterangan saksi copy-paste saja. Seharusnya keterangan saksi tersebut harusnya untuk membuktikan unsur pasal lain,” kata dia kepada Swarakepri.

Oleh sebab itu, ia menilai Jaksa tidak profesional dalam menangani perkara dirinya. Bahkan, sejak awal, menurutnya, terlihat menonjol perilaku pelanggaran kode etik oleh Jaksa sejak kasus ini di P21 (Penyidikan sudah lengkap).

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

INS Sunayna Tiba di Jakarta, Misi “One Ocean, One Mission” Perkuat Sinergi Maritim Indonesia–India

Jakarta — Kapal patroli lepas pantai milik Indian Navy, INS Sunayna (P57), tiba di Dermaga IKT…

37 menit ago

Hotelmurah.com Bantu 8.000 Masjid dan Mushola Lewat Terang Bersama

Sejak tahun 2025 lalu, Hotelmurah.com menghadirkan program tanggung jawab sosial bertajuk Terang Bersama yang berfokus…

1 jam ago

Siloam Gelar Simposium Uro-Nephro 360 di Balikpapan Untuk Perkuat Kompetensi Penanganan Ginjal di Indonesia

Balikpapan, 23 April 2026 - Siloam International Hospitals melalui Siloam Hospitals Balikpapan bekerja sama dengan Siloam Hospitals Lippo Village dan Siloam…

1 jam ago

Respon Cepat PTPN Group Bangun Kembali Gedung Sekolah di Rokan Hulu Pasca Terbakar

Holding Perkebunan Nusantara melalui entitasnya, yakni PTPN IV PalmCo Regional III, menunjukkan respons cepat dalam…

1 jam ago

Telkom AI Connect Edukasi 450+ Siswa SD Tanamkan Wirausaha Sejak Dini

Telkom AI Connect menggelar webinar “From Problems to Big Ideas” yang diikuti 450+ siswa SD…

2 jam ago

Pengalaman Study Abroad Mahasiswa BINUS UNIVERSITY di Dua Universitas Jepang

Jakarta, Januari 2026 - Mahasiswa BINUS University terus menunjukkan kesiapan untuk bersaing di tingkat global…

2 jam ago

This website uses cookies.