Ineke Kartika Dewi Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Bisnis Bijih Nikel di Sultra – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Ineke Kartika Dewi Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Bisnis Bijih Nikel di Sultra

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ineka Kartika Dewi di Pengadilan Negeri Batam, Selasa 6 Agustus 2024./Foto: Shafix

Usai persidangan penasehat hukum terdakwa Ineke Kartika Dewi, Sucipto mengatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim. Akan tetapi, pihaknya tetap berpendapat bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah disampaikan di Pledoi (pembelaan terdakwa) dan Duplik (tanggapan terhadap replik dari JPU) bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana yang dituduhkan.

“Karena ini kan yang dipermasalahkan adalah perjanjian, dan uang (yang diduga dilakukan penggelapan sebesar Rp1,2 miliar) telah diberikan oleh pelapor (Direktur PT DDE Dju Ming) kepada terdakwa David M.H Lumban Gaol. Sehingga pelapor sudah tidak punya kompetensi lagi sebagai pelapor (dalam perkara yang menjerat kliennya),” ujarnya.

Uang sebesar Rp1,2 miliar yang telah diterima oleh terdakwa David M.H Lumban Gaol menurutnya, itu merupakan kewenangan terdakwa David M.H Lumban Gaol untuk digunakan sebagai/untuk apa karena itu adalah haknya selaku pihak yang terlibat dalam perjanjian (kontrak bisnis bijih nikel) ini.

“Dalam perjanjian disebutkan, sebagai kewajiban yang telah menerima haknya dia (David M.H Lumban Gaol) untuk memproduksi bijih nikel. Kan bijih nikel sudah diproduksi, dan sudah dijual, dan uangnya (hasil penjualan) sudah diterima oleh mereka (PT DDE/PT KAA). Jadi, di mana yang katanya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan tersebut? Ini menurut pendapat kami,” jelasnya.

Ditanya oleh Swarakepri perihal rencana terdakwa Ineke Kartika Dewi yang akan membuat laporan ke Komisi Jaksa (Komjak) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran kode etik yang ia rasakan atau alami selama perkara ini bergulir. Sucipto enggan berkomentar perihal hal tersebut.

“Kalau itu kan kehendak dari ibu Ineke klien kami, saya tidak bisa berkomentar untuk hal itu, karena saya tidak dikuasakan untuk ini. Nanti kita lihat saja bagaimana ke depannya,” ungkapnya.

Sucipto juga menanggapi ketika ditanya soal pernyataan terdakwa Ineke Kartika Dewi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dan nota pembelaan(pledoi) bahwa ada dugaan dalang dibalik kasus yang menjeratnya, yakni pengusaha asal Singapura bernama Ali Jambi Alias Tham Hai Lee.

“Sebetulnya, mereka ini (Ali Jambi) sangat kental di sini (dalam perkara tersebut), karena berdasarkan fakta-fakta persidangan yang didengar dan disaksikan seluruh peserta sidang bahwa itu disebutkan oleh Ibu Ineke. Seharusnya bisa dihadirkan sebagai saksi mahkota (istilah untuk tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana) dan ini pendapat kami. Tetapi, kan tidak bisa dihadirkan,” bebernya./Shafix

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top