Categories: NASIONAL

Ingat, Bagasi Lion Air Dikenakan Tarif Efektif Berlaku 22 Januari 2019

BATAM-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperbolehkan maskapai Lion Air Grup khususnya pesawat Lion Air dan Wings Air untuk mengenakan biaya bagasi kepada penumpangnya.

Pengenaan biaya, kata Budi Karya, bisa berlaku setelah sosialisasi selama dua minggu sejak hari ini atau pada 22 Januari 2019.

“Jadi saya beri policy, boleh tanggal 8 (Januari) tapi grace periode dua minggu. Jadi tetap sambil sosialisasi. Dua minggu setelah tanggal 8 (Januari) baru berlaku efektif,” kata Budi Karya di Komplek Istana, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Budi menyebut, dalam waktu dua minggu ke depan maka pihak Lion Air Grup bisa mensosialisasikan kepada para penumpangnya terkait dengan pengubahan kebijakan bagasi. Sehingga, dari awal berlaku tanggal 8 Januari, menjadi efektif tanggal 22 Januari 2019.

“Dari grace period, nggak bayar. Saya minta selama dua minggu ini masa sosialisasi nggak bayar,” ujar dia.

Menurut Budi, kebijakan yang diterapkan oleh Lion Air dan Wings Air ini juga memberikan dampak positif terhadap on time performance (OTP) maskapai.

“Dengan ini bisa diprediksi orang begitu datang langsung bisa jalan. Jadi kalau dia bawa barang, sudah bayar sudah punya satu kupon dan barang itu bisa self assesment. Jadi itu diharapkan OTP terjaga,” ungkap dia.

Dapat diketahui, ketentuan mengenai bagasi diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

Adapun, maskapai yang bisa menerapkan kebijakan tersebut termasuk dalam kelompok pelayanan standar minimum (no frill) alias kelompok pelayanan berbasis biaya rendah (LCC).

Sumber : Detik.com
Editor    : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

3 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

5 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

6 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

9 jam ago

This website uses cookies.