Ini 4 Potensi Pelanggaran Pemilu 2019 – SWARAKEPRI.COM
POLITIK

Ini 4 Potensi Pelanggaran Pemilu 2019

Bawaslu Limapuluh Kota menggelar Rapat Fasilitasi, Publikasi, dan Dokumentasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 di Aula Pertemuan Hotel Mangkuto, Selasa (3/4)/Foto : Rio

LIMAPULUH KOTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota menggelar Rapat Fasilitasi, Publikasi, dan Dokumentasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 bersama Puluhan Wartawan di Aula Pertemuan Hotel Mangkuto, Selasa (3/4).

Ketua Panitia Yulia Rahmi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kinerja tentang pemahaman tahapan pemilihan umum, dengan manfaat agar memperkuat komunikasi koordinasi dan kerjasama antara Bawaslu dan Media Massa, serta masyarakat luas.

“Kagiatan ini diharapkan memberikan masukan mengetahui inventarisir masalah bawaslu dan mewujudkan pemilu yang adil dan jujur,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra mengatakan Bawaslu ingin memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan dengan lancar dan sesuai dengan jalur yang ditetapkan Undang-Undang.

“Sebagai pengawas, diharapkan dapat membawa pemilu yang dilegitimasi oleh masyarakat, kami berupaya maksimal dengan melaksanakan fungsi pengawasan dan pencegahan, apalagi melakukan penindakan dengan dugaan pelanggaran di Tahapan Pamilu di wilayah kerja kami Kabupaten Limapuluh Kota,” ujarnya.

Selain itu, Yoriza mengatakan Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota juga terus memantau potensi dugaan pelanggaran dengan melakukan pemetaan kepada pihak yang melakukan pelanggaran, sehingga bisa meminimalisir kecurangan yang terjadi.

“Dalam pemilu ini ada 4 pelanggaran, kalau pelanggaran administrasi berkaitan dengan mekanisme dalam tahapan sedangkan untuk pelanggaran kedua seperti kode etik, kami perlu diawasi juga apakah independensi Bawaslu sudah dijalankan dengan baik atau belum, dan kami butuh masukannya agar kami tidak melenceng dari undang-undang yang diamanahkan kepada kami,” tambah Yoriza.

“Untuk pelanggaran ketiga yaitu tindak pidana, kewenangannya dari Sentra Gakkumdu, dan terakhir pelanggaran terhadap undang-undang lainnya. Seperti netralitas ASN, yang secara kode etik mereka terikat UU Nomor 5 Tahun 2014, bawaslu meminta instansi yang bersangkutan untuk menindaklanjuti kalau terjadi pelanggaran oleh ASN,” tambahnya.

Diujung sambutannya Yoriza mengatakan Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota pada tanggal 15 agustus 2018 lalu sudah menjadi lembaga permanen. Pasti masih banyak kekurangannya yang perlu untuk di evaluasi kembali agar Bawaslu bisa bekerja sesuai tupoksi.

“Kami ingin menjadi lembaga yang dipercaya publik sebagai lembaga informatif sehingga menjadi sumber informasi warga untuk mendapatkan info seputar kerja, hasil pengawasan, maupun hasil penindakan yang telah selesai,” pungkasnya.

 

Penulis : Rio

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top