BATAM – Industri Kecil Menengah (IKM) Batam diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pasca diberlakukannya PMK Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Regulasi tersebut sudah diberlakukan sejak 30 Januari 2020 dimana berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, barang yang dikirim keluar wilayah Free Trade Zone Batam akan dikenakan pajak bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPn 10 persen.
Pajak bea masuk dan PPn hanya diberlakukan khusus barang kategori e-commerce yang dikirim keluar Batam. Sedangkan untuk barang produksi IKM Batam tidak akan dikenakan pajak bea masuk, hanya dikenakan PPn. Sementara untuk kategori barang pengiriman transit, retur dan personal effect tidak dikenakan pajak bea masuk dan PPn.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda mengatakan dengan adanya kepemilikan NPWP ini dapat memicu IKM untuk mengembangkan usaha dengan lebih sukses.
“NPWP tetap wajib dimiliki oleh IKM karena aturan itu sendiri juga akan memicu mindset para pedagang kalau udah punya NPWP berarti kan calon pengusaha sukses,” ujarnya saat menghadiri RDP membahas ekspor-impor dan pajak IKM bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Batam serta Bea Cukai, pada Jumat (14/02/2020).
Kewajiban bagi IKM untuk memiliki NPWP juga dibenarkan oleh Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Sumarna. Ia menerangkan dengan adanya NPWP, maka barang hasil produksi IKM akan mudah diidentifikasi oleh petugas Bea Cukai Batam pada sistem pengecekan barang.
“Saya pikir NPWP itu memang harus ada, karena pada sistem itu kita akan cek, oh ini dari IKM ini jenis barangnya ini jika ada NPWP-nya. Jadi ketika tidak ada NPWP, maka kami juga kewalahan,” jelasnya.
Untuk itu anggota komisi II DPRD Kota Batam, Hendra Asman meminta Disperindag segera mengumpulkan dan mendata para pemilik IKM serta dibantu untuk melakukan registrasi NPWP. Harapannya, pemilik IKM bisa mendapat kemudahan untuk mengirimkan barang keluar Batam, yakni mendapat fasilitas bebas pajak bea masuk, hanya cukup membayar PPn.
“Kami meminta terobosan kepada Disperindag untuk mengumpulkan IKM untuk cepat didata diregistrasi sehingga mereka mendapatkan biaya masuk 0 persen tapi PPn tetap harus bayar,” pungkasnya.
Berdasarkan data Disperindag Batam, hingga saat ini terdapat total 1.100 IKM, namun demikian yang terdata memiliki NPWP baru mencapai 59 IKM.
(Tasya)