Ini Arahan Presiden Jokowi Tentang Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut – SWARAKEPRI.COM
NASIONAL

Ini Arahan Presiden Jokowi Tentang Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal terkait perkembangan kasus obat penyebab gagal ginjal dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, pada Senin, 24 Oktober 2022, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Dalam rapat tersebut, Kepala Negara memberikan sejumlah arahan kepada jajarannya, salah satunya untuk mengutamakan keselamatan masyarakat.
“Jangan menganggap ini masalah kecil. Ini adalah masalah besar,” ujar Presiden.

Menurut Presiden, ia sudah memberikan instruksi kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menghentikan sementara peredaran obat yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah sambil menunggu hasil investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Lakukan ini secara terbuka, transparan, tapi juga hati-hati dan objektif,” ucap Presiden.

Selain itu, Presiden juga meminta BPOM untuk menarik dan menghentikan peredaran obat sirup yang secara eviden terbukti mengandung bahan obat penyebab gangguan ginjal.

“Saya kira akan lebih bagus lagi kalau diumumkan, diinformasikan secara luas mengenai nama produknya,” ungkap Presiden.

Arahan lainnya, Presiden meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan eksplorasi terhadap seluruh faktor risiko penyebab kasus gagal ginjal, baik dari sumber obat-obatan maupun potensi penyebab lainnya.

“Ini harus kita pastikan betul. Uji klinis harus dilakukan. Laboratorium seluler pada organ ginjal yang terdampak juga betul-betul dilihat betul sehingga kita bisa memastikan apa yang menjadi penyebab dari gagal ginjal terutama pada anak,” ujar Presiden.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top