JAKARTA – Pemerintah segera merombak sistem pengupahan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Tak terkecuali pada sistem pemberian tunjangan.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, untuk formula tunjangan PNS nantinya hanya ada dua jenis. Pertama, Tunjangan Kinerja dan kedua, Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu, ada juga tunjangan perjalanan dinas.
“Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing,” ujarnya, Senin (14/12/2020).
Selain tunjangan, gaji PNS juga akan dirombak. Nantinya tunjangan yang dihapus tersebut akan dimasukan ke dalam komponen gaji pokok dari pegawai negeri sipil.
Sehingga menurut Paryono, gaji PNS tidak akan mengalami penurunan. Justru gaji pokok PNS akan jauh lebih besar dibandingkan saat ini.
“Kemungkinan gaji pokoknya bisa lebih tinggi dari yang sekarang,” ucapnya.
Sumber: Okezone.com
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.