BATAM – Perwakilan warga Kampung Tua Seranggong Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam melakukan dialog tertutup dengan Seketaris Daerah Kota(Sekdako) Batam, Jefridin di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (9/1/2020).
Dialog ini terkait penggusuran rumah warga yang dilakukan oleh PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM), Rabu (8/1/2020) kemarin.
Ferry, perwakilan warga Seranggong menjelaskan, ada tiga poin yang dihasilkan dalam dialog tertutup tersebut, diantaranya yang pertama perihal pemberitahuan somasi yang ditempel di rumah warga yang belum dirobohkan, saat ini sudah digugurkan.
“Somasi kertas tulisan merah yang ditempel dirumah warga yang belum dirobohkan, sudah di gugurkan,” ujarnya.
Fery mengatakan pada untuk poin kedua memutuskan pada Jumat besok (10/1/2020) akan digelar musyawarah antara pihak-pihak terkait guna menemukan solusi atas sengketa lahan ini.
“Besok akan ada musyawarah antara pihak perusahaan bersama ahli waris dan warga. Dan sebelum ada kesepakatan tidak boleh lagi ada aktifitas PT di Lokasi Seranggong,” pungkasnya.
Sebelumnya puluhan warga Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam kembali mendatangi Kantor DPRD Kota Batam.
Kedatangan mereka guna melakukan unjuk rasa terkait pembongkaran sepihak rumah warga yang dilakukan oleh PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM), Rabu (8/1/2020) kemarin.
Warga mengklaim jika lahan itu adalah lahan kampung tua di Kota Batam, sedangkan pihak PT APM dan PT PBb menyebut lahan itu adalah milik mereka.
(Elang)