BATAM – Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Dendi Purnomo mengatakan kerusakan hutan lindung Dam Baloi merupakan tanggung jawab Badan Pengusahaan(BP) Batam.
“Tanyakan ke BP Kawasan langsung, mereka yang memberikan izinnya, tugas kami dari Tim 9 sudah selesai,” ujarnya kepada Swarakepri.com di Gedung Bersama Pemko Batam, Rabu (14/9/2016) sore.
Tim 9 kata Dendi, sudah meminta BP Batam mencabut perizinan yang diberikan kepada PT Arsikon, tapi terkesan di abaikan, sementara kondisi Dam Baloi saat ini makin memprihatinkan.
“Tiga bulan lalu kita meminta supaya izin PT Arsikon di cabut, tapi baru 2 minggu lalu benar-benar di cabut,” tegasnya.
Ditanya soal aktivitas pematangan lahan yang masih terus berlanjut, Dendi menganjurkan agar bertanya langsung ke BP Batam.
“Ya tanyakan kepada BP, kenapa kok kucing-kucingan,” ucapnya.
Dendi mengatakan, tim 9 Pemko Batam telah meminta BP Batam tidak mengeluarkan izin reklamasi.
“Dulu kami sudah minta BP Batam jangan memberikan izin reklamasi, sekarang baru di hentikan setelah sekian lama dan kondisi sudah rusak parah,” bebernya.
Meski demikian kata Dendi, tim 9 masih mengumpulkan bukti dan data kenakalan pengusaha yang melanggar perizinan yang ada.
“Kita sudah turun kelapangan, tenang saja, tim 9 tetap berjalan,” pungkasnya.
KSATRIA NARENDRA
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.