Ini Kata Tjipta Fudjiarta dan Conti Chandra Soal Penjualan 11 Apartemen – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Ini Kata Tjipta Fudjiarta dan Conti Chandra Soal Penjualan 11 Apartemen

Palu-Hakim/ist

Kasus Dugaan Penggelapan di Hotel BCC Batam

BATAM – swarakepri.com : Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Hotel Batam City Condominium(BCC) Batam dengan terdakwa Conti Chandra semakin terang benderang.

Berbagai alat bukti yang ada masih terus diuji oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa dipersidangan dengan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada.

Salah satu hal krusial yang harus dibuktikan di persidangan adalah soal dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa Conti Chandra selaku Direktur PT Bangun Megah Semesta(BMS) atas uang hasil penjualan 11 apartemen di Hotel BCC Batam pada bulan September 2011.

Tjipta Fudjiarta dalam keterangannya kepada swarakepri.com tanggal 20 Juni 2015 lalu menguraikan kronologis penjualan 11 apartemen di Hotel BCC Batam.

Ia mengaku setelah mengambil alih saham Wie Meng, Hasan dan Sutriswi, kondisi bangunan Hotel BCC masih 80 persen dan perlu penyelesaian utang di Bank Panin sebesar Rp 70 miliar.

“Disepakati kita jual 11 apartemen dengan harga Rp 14,5 Miliar untuk membayar utang kepada supplier,” ujar Tjipta.

Tjipta juga mengaku saat itu secara defacto ia belum resmi menjadi komisaris PT BMS karena Akte Jual Beli(AJB) belum dibuat. Tapi secara dejure sudah, karena telah melakukan pembayaran kepada Conti Chandra.

“Kemudian ada surat 1601. Kenyataannya para pemegang saham hanya terima Rp 6,5 Miliar. Kalau saya tahu pemegang saham hanya terima Rp 6,5 Miliar, mungkin saya tidak akan kasih lagi Rp 14,5 Miliar hasil penjualan 11 apartemen kepada Conti Chandra,” ujarnya.

Alasan penyerahan uang Rp 14,5 Miliar tersebut kepada Conti Chandra menurut Tjipta karena saat itu PT BMS masih punya masalah dengan Bank Panin.

“Kita dengan Bank Panin masih ada masalah, nanti saya pertanggungjawabkan dalam laporan keuangan,” ujar Tjipta menirukan perkataan Conti saat itu.

Menurut Tjipta hingga saat ini tidak ada laporan pertanggungjawaban dari Conti Chandra terkait hasil penjulan 11 apartemen tersebut.

“Yang ada hanya selembar kertas yang diserahkan Conti sebagai pertanggungjawaban. Dan penggunaan uang Rp 14,5 Miliar tidak jelas peruntukannya,” pungkasnya.

Conti Chandra sendiri dalam kapasitasnya sebagai terdakwa belum memberikan keterangan pada persidangan terkait kasus penggelapan dalam jabatan yang didakwakan kepadanya.

Kepada swarakepri.com ia mengatakan bahwa penjualan 11 apartemen Hotel BCC Batam tersebut dibagi menjadi 2 tahap yakni 1 unit dijual ke Tjipta atas nama Mily sebesar SGD 260.000 dan 10 unit dijual ke Tjipta atas nama Effendi dkk sebesar SGD 190.000 per unit.

Total keseluruhan yang harus saya terima dari Tjipta saat itu sebesar Rp 15.329.338.500,” ujar Conti sambil menunjukkan bukti rekapan penjualan 11 apartemen tersebut, Kamis(25/6/2015).

Dalam bukti rekapan tersebut tertulis tanggal, rekening penerima, penyetor, penerima dan nilai penbayaran 11 unit apartemen.

Berbeda dengan keterangan Tjipta Fudjiarta yang menyebutkan pembayaran apartemen sebesar Rp 14,5 Miliar, dalam rekapan tersebut total penyetoran pembayaran 11 apartemen sebesar Rp 13.276.977.870.

“Tjipta belum setorkan hasil penjualan apartemen sebanyak Rp 2.052.360.630,” jelasnya. (red/rudi)

8 Comments

8 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top