BATAM – PT Arnada Pratama Mandiri(APM) dan PT Pesona Bumi Barelang(PBB) mengungkapan adanya dugaan penyerobotan lahan milik perusahaan di Kelurahan Sadai, Bengkong, Batam.
“Diatas lahan kami telah berdiri banyak banyak bangunan liar yang tidak jelas kepemilikannya, dimana kami selaku pihak perusahaan tidak pernah memberikan izin atau persetujuan untuk menggarap atau mendirikan bangunan di lokasi tersebut,” ujar Direktur Utama PT APM Salim Saputra di Harbour Bay Batam, Jumat(18/10/2019).
Salim menjelaskan ada seseorang yang mengaku sebagai ahli waris Kampung Tua Seranggong berinisial NS.
“NS diduga melakukan tindakan ilegal dengan membuat dokumen palsu, seakan-akan dia adalah ahli waris yang mempunyai kuasa penuh atas bidang lahan yang dimiliki perusahaan, untuk kemudian diperjualbelikan kepada orang lain,” ujarnya.
Baca Juga : Dua Perusahaan Beberkan Legalitas Lahan 4,8 Hektar di Kelurahan Sadai
Dikatakan bahwa NS diduga sudah mengajukan permohonan kepada Rumpun Khazanah Warisan Batam(RKWB) agar lokasi perusahaan diajukan menjadi Kampung Tua Seranggong.
“Permohonan tersebut tanpa didasari oleh dokumen yang lengkap dan valid keabsahannya,” tegasnya.
Menurut Salim, NS diduga menunjuk atau memberikan kuasa penuh kepada Tim 13 sebagai kuasa penataan kampung tua Seranggong Kota Batam. Tim 13 diketuai oleh IJ dengan sekretaris AU atau UP.
“Setiap terjadinya penjualan kavling dibuat perjanjian atau surat pernyataan pelepasan kavling kepada pembeli, dimana yang menandatangani dokumen tersebut adalah NS, IJ dan AU atau UP. Kemudian yang menandatangani kwitansi adalah pembayaran adalah NS dam AU atau UP,” jelasnya.
Kuasa Hukum PT APM, Tantimin SH menambahkan bahwa dugaan penyerobotan lahan milik perusahaan ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang membeli lahan kepada Tim 13 kepihak Kepolisian.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat yang membeli lahan ke tim 13, setelah perusahaan mengetahui, perusahaan mendatangi mereka dan menjelaskan kepada pembeli bahwa mereka salah beli,” ujarnya.
Tantimin menjelaskan bahwa salah satu pembeli lahan dari Tim 13 berinisial JD membuat Laporan Polisi(LP) No. LP-B/955/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019 di Polresta Barelang dengan terlapor AU atau UP.
“Laporannya terkait penggelapan dan penipuan. AU atau UP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Barelang,” ujarnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Selanjutnya kata Tantimin, pihak PT PBB juga membuat Laporan Polisi No.LP-B/915/IX/2019 pada tanggal 21 September 2019 di Polresta Barelang dengan terlapor NS.
“Dari perusahaan sendiri kita melaporkan NS terkait dugaan penyerobotan lahan, karena dia sudah mengklaim punya tanah ahli waris dan menjual kepada masyarakat,”jelasnya.
“NS sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 385 KUHP. Sekarang sudah proses penyidikan, mungkin sebentar lagi akan dilimpahkan ke pengadilan,”kata Tantimin.
Tantimin menegaskan bahwa lokasi lahan seluas 48.662 M2 milik PT APM dan PT PBB bukan Kampung Tua, karena pengurugan tanah hingga berbentuk daratan dan dihuni baru terjadi mulai tahun 2016.
“Itu bukan kampung tua, karena aktivitas baru ada di tahun 2016. Sebelum 2016 belum ada(aktivitas) sama sekali karena masih rawa dan berair,”pungkasnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan