Ini Modus Penyelundupan 106 Kg Sabu pada Kapal Berbendera Singapura – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Ini Modus Penyelundupan 106 Kg Sabu pada Kapal Berbendera Singapura

Kapal LCT Legend Aquarius yang berbendera Singapura./Foto: Humas BC Batam

Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 Miliar dan maksimum Rp10 Miliar./Humas BC Batam

 

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top