Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 Miliar dan maksimum Rp10 Miliar./Humas BC Batam
Page: 1 2
Kalau kita bicara soal rangka atap bangunan, mayoritas pemilik proyek cenderung fokus pada satu variabel…
Dengan dinamika biaya kepemilikan yang terus berubah, terutama pada kendaraan listrik yang masih berada dalam…
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi analitik dan kecerdasan buatan, banyak organisasi masih menghadapi tantangan mendasar:…
Mengapa Adopsi Kucing Shelter Semakin Populer? Pawfriends, tren adopsi kucing shelter semakin meningkat karena banyak…
LRT Jabodebek memperingati Hari Kartini dengan petugas frontliner berkebaya di seluruh stasiun pada Selasa (21/4)…
Momen Hari Kartini, Pertamina mendorong wirausaha perempuan ultra mikro hingga kecil untuk naik kelas dan…
This website uses cookies.