Categories: HUKUM

Ini Pendapat Jaksa atas Keberatan Pengacara Tjipta Fudjiarta

BATAM – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di BCC Hotel Batam dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta kembali digelar diruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa(20/3/2018) pagi.

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyampaikan pendapat atas nota keberatan(eksepsi) penasehat hukum terdakwa.

JPU menanggapi uraian nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum terkait peristiwa-peristiwa didalam surat dakwaan bukan merupakan tindak pidana, melainkan termasuk ruang lingkup hukum perdata.

“Uraian eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum tersebut bukan ranah atau ruang lingkup eksepsi sebagaiman diatur dalam pasal 156 ayat(1) KUHAP, melainkan sudah masuk substansi pokok perkara yang masih akan kita buktikan dalam persidangan nanti, sehingga sudah seharusnya dikesampingkan keberatan tersebut,” jelas JPU.

JPU juga menanggapi keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan penuntut umum berlindung pada putusan hakim praperadilan aqui dalam menjalankan pasal 14 huruf b, pasal 137 dan 140 ayat(1) KUHAP sebagai dasar membuat surat dakwaan dengan mengenyampingkan pasal 140 ayat (2) KUHAP.

“Kami berpendapat bahwa keberatan penasehat hukum harus ditolak dan dikesampingkan,” kata JPU.

JPU juga menanggapi keberatan penasehat hukum yang menyatakan agar pemeriksaan perkara pidana atas terdakwa Tjipta Fudjiarta ditangguhkan menunggu putusan Tata Usaha Negara dan Perdata.

“Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk mengenyampingkan uraian eksepsi penasehat hukum, dan memohon Kepada Ketua Majelis Hakim beserta anggota Majelis untuk tetap melanjutkan dan menyidangkan perkara tersebut,” kata JPU.

JPU memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan menolak keberatan dari penasehat hukum untuk seluruhnya.

“Menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa Tjipta Fudjiarta telah memenuhi syarat formil dan materil dan dibuat secara sah menurut hukum,” kata JPU.

“Menyatakan bahwa perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta dilanjutkan,” pungkas JPU.

Setelah mendengarkan pendapat JPU atas nota keberatan(eksepsi) penasehat hukum, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 mendatang untuk mendengarkan putusan sela.

 
Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

2 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

5 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

7 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

7 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

8 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

9 jam ago

This website uses cookies.