BATAM – Kepala Ruang Tahanan (Rutan) Kelas II Barelang, Batam, David Gultom menjelaskan kronologis terkait meninggalnya tahanan kejaksaan bernama Budi Yanto tanggal 20 Juli 2016 lalu.
“Kondisi Budi beberapa hari sebelum meninggal sudah tidak stabil bahkan hilang kesadaran, makan dan mandi pun tidak sanggup lagi sendiri,” ujarnya kepada Swarakepri.com di ruang Poly klinik Rutan Barelang, Tembesi, Batam, Selasa(2/8/2016) siang.
Melihat kondisi Budi, pihaknya kemudian memindahkan almarhum ke ruang Poly Clinik dari ruang tahanan dengan perawatan khusus.
“Diruang poly clinik kita berikan perawatan dengan infus, dan juga oksigen,”jelasnya.
Sehari sebelum meninggal kata dia lagi, pihaknya sudah mengirimkan surat ke pihak pengadilan namun tidak ada tindak lanjut.
“Pada saat itu juga kondisinya sudah semakin parah, dimana mendiang sudah megap-megap, dengan inisiatif sendiri saya perintahkan anak buah saya untuk merujuk ke RSUD Embung Fatimah, lalu saya langsung kordinasi sama Kejaksaan untuk bertemu di rumah sakit,” tambahnya.
Namun tambah dia lagi, pada saat perjalanan menuju rumah sakit, nyawa Budi sudah tidak tertolong lagi.
“Meskipun demikian, pihak rumah sakit masih sempat memberikan tindakan, namum Tuhan berkata lain,” jelasnya.
Terkait bekas goresan luka di sekujur tubuh mendiang yang diduga menjadi bukti kekerasan, David dengan tegas membantahnya.
“Itu sama sekali tidak benar, luka itu murni bekas goresan kukunya sendiri, makanya kami potong kukunya,” jelasnya.
Dia juga heran kenapa bekas goresan tersebut dianggap sebagai bukti tanda kekerasan terhadap mendiang.
“Sekali lagi kami katakan, itu bukan bekas tindak kekerasan, bahkan tenaga medis kami sudah melakukan yang terbaik,” ucapnya.
Sebelumnya, Budi ditempatkan di Blok A 10, Rutan Kelas II Barelang, kamar kasus narkoba dengan jumlah tahanan sebanyak 17-18 orang.
(RED/RON/JEF)