“Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Sebelum membacakan amar putusan, Tiwik juga menjelaskan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa Fandi Ramadhan.
“Keadaaan yang memberatkan. Bahwa jumlah narkotika jenis metamfetamin(sabu) yang jadi barang bukti dalam perkara terdakwa Fandi Ramadhan hamper mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indoensia akan sangat merusak generasi bangsa. Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika,”kata Tiwik.
Sementara untuk keadaan yang meringankan, Tiwik menyampakan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan masih berusia muda.
“Keadaan yang meringankan. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berusia muda, sehingga masih diharapkan untuk dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,’tegasnya.
Atas putusan 5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir./RD
Page: 1 2
Jakarta, 22 Mei 2026 – BRI Group kembali menghadirkan BRI Consumer Expo 2026 Jakarta sebagai…
Belakangan ini, antrean panjang untuk mendapatkan barang limited edition kembali menjadi perhatian. Mulai dari kolaborasi…
Telkom AI Center Bali perkuat ekosistem bisnis lokal melalui FGD Pentahelix Gathering, dorong implementasi AI…
Jakarta, 25 Mei 2026 – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, aktivitas ekonomi masyarakat…
Memiliki hobi adalah hal yang menyenangkan. Bagi sebagian orang, hobi menjadi cara untuk melepas penat…
Jakarta, 29 Mei 2026 – Brand lokal napocut kembali memberikan bocoran produk hijab segiempat terbarunya. Plain…
This website uses cookies.
View Comments