Categories: BATAMNASIONAL

Ini Respon Kejari Batam Soal Vonis 5 Tahun Penjara ABK Fandi Ramadhan di Kasus Sabu 1,9 Ton

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam hanya menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan di Kasus penyelundupan 1,9 Ton Sabu pada persidangan yang digelar Kamis 5 Maret 2026 siang.

Vonis 5 Tahun Penjara tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus mengatakan bahwa pihaknya menghargai dan menghormati putusan tersebut.

“Kejari batam menghargai dan menghormati putusan dari Majlie Hakim Pengadilan Negeri Batam,”ujar kepada SwaraKepri di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis 5 Maret 2026 sore.

Untuk langkah selanjutnya, Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu Salinan putusan untuk bisa dipelajari sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Kita dari Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) masih menunggu salinan putusan dan mempelajarinya. Kemudian minta petunjuk pimpinan langkah apa yang ditempuh, apakah menerima atau tidak menerima atas putusan tersebut. Jika terima, berarti bisa segera di eksekusi(putusan), namun jika tidak terima berarti ada upaya hukum banding,”terangnya.

@swarakepritv Ini Respon Kejari Batam Soal Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramahdan BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam hanya menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan di Kasus penyelundupan 1,9 Ton Sabu pada persidangan yang digelar Kamis 5 Maret 2026 siang. Vonis 5 Tahun Penjara tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati putusan tersebut. "Kejari batam menghargai dan menghormati putusan dari Majlie Hakim Pengadilan Negeri Batam,"ujarnya di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis 5 Maret 2026 sore. Untuk langkah selanjutnya, Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu Salinan putusan untuk bisa dipelajari sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut. "Kita dari Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) masih menunggu salinan putusan dan mempelajarinya. Kemudian minta petunjuk pimpinan langkah apa yang ditempuh, apakah menerima atau tidak menerima atas putusan tersebut. Jika terima, berarti bisa segera di eksekusi(putusan), namun jika tidak terima berarti ada upaya hukum banding,"terangnya. Priandi menegaskan bahwa untuk menentukan sikap, pihaknya harus melihat dan mempelajari semua isi Salinan putusan tersebut. "Dalam menentukan sikap kita harus betul2-betul melihat atau mempelajari semua isi dari salinan putusan tersebut. Jika Salinan sudah diterima, Tim JPU akan mempelajari dalam waktu yang 7 hari untuk menentukan sikap,"pungkasnya. #batam #bataktiktok #kejaribatam #fandiramadhan ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Priandi menegaskan bahwa untuk menentukan sikap, pihaknya harus melihat dan mempelajari semua isi Salinan putusan tersebut.

“Dalam menentukan sikap kita harus betul2-betul melihat atau mempelajari semua isi dari salinan putusan tersebut. Jika Salinan sudah diterima, Tim JPU akan mempelajari dalam waktu yang 7 hari untuk menentukan sikap,”pungkasnya.

Seperti diketahhui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam hanya menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan di Kasus penyelundupan 1,9 Ton Sabu pada persidangan yang digelar Jumat 5 Maret 2026 siang.

Vonis 5 Tahun Penajara oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Dougkas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Rekomendasi IDAI tentang Perlindungan Kulit Bayi dari Sinar Matahari

Menjemur bayi baru lahir sepertinya sudah tidak asing lagi untuk mom yang baru melahirkan. Pasalnya,…

6 jam ago

MoraRepublic melalui Oxygen.id Dukung Konektivitas Internet di Indonesia Women Fest 2026

MoraRepublic melalui brand layanan internetnya, Oxygen.id, mendukung konektivitas internet pada gelaran Indonesia Women Fest 2026…

6 jam ago

Perluas Jangkauan Layanan TIC, SUCOFINDO Resmikan Kantor Pemasaran di Aceh

PT SUCOFINDO (PERSERO) terus memperkuat kehadirannya di berbagai wilayah Indonesia melalui perluasan jaringan layanan Testing,…

7 jam ago

Centang Biru WhatsApp Barantum Bantu Tingkatkan Kepercayaan

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

7 jam ago

DJI FlightHub 2: Manajemen Operasional Drone dari Satu Platform

Operasional drone di lingkungan industri skala besar melibatkan banyak misi, banyak lokasi, dan banyak tim…

15 jam ago

Inspeksi Ruang Terbatas Tanpa Akses Fisik dengan Flyability Elios 3

Inspeksi aset di ruang terbatas seperti tangki, boiler, dan area bawah tanah selama ini bergantung…

15 jam ago

This website uses cookies.