BATAM – Bentrokan antara warga Baloi Kolam dengan tim terpadu yang berujung adanya penembakan dipicu oleh surat peringatan(SP) kedua kepada warga.
Surat Peringatan ke-2 Nomor 091/tim-tpd/IX/2016 tersebut ditanda tangani oleh Budi Santoso selaku Ketua Harian II Tim Terpadu Penagawasan dan Penertiban terhadap Pelanggaran Peraturan Kota Batam.
Pada surat yang ditujukan kepada warga Baloi Kolam tersebut, disebutkan bahwa lokasi yang ditempati warga yang berada di row jalan yang tidak sejalan dengan program kotaku (kota tanpa kumuh) yang juga merupakan program nasional.
Warga diminta segera membongkar dan mengosongkan lokasi yang di bangun dan tempati terhitung mulai tanggal 20-25 September 2016.
Dalam surat itu juga disebutkan, apabila warga tidak mengindahkannya, segala yang timbul akibat dari penertiban tersebut tidak menjadi tanggung jawab tim terpadu.
JEFRY HUTAURUK
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…
This website uses cookies.