BATAM – Bentrokan antara warga Baloi Kolam dengan tim terpadu yang berujung adanya penembakan dipicu oleh surat peringatan(SP) kedua kepada warga.
Surat Peringatan ke-2 Nomor 091/tim-tpd/IX/2016 tersebut ditanda tangani oleh Budi Santoso selaku Ketua Harian II Tim Terpadu Penagawasan dan Penertiban terhadap Pelanggaran Peraturan Kota Batam.
Pada surat yang ditujukan kepada warga Baloi Kolam tersebut, disebutkan bahwa lokasi yang ditempati warga yang berada di row jalan yang tidak sejalan dengan program kotaku (kota tanpa kumuh) yang juga merupakan program nasional.
Warga diminta segera membongkar dan mengosongkan lokasi yang di bangun dan tempati terhitung mulai tanggal 20-25 September 2016.
Dalam surat itu juga disebutkan, apabila warga tidak mengindahkannya, segala yang timbul akibat dari penertiban tersebut tidak menjadi tanggung jawab tim terpadu.
JEFRY HUTAURUK
BATAM - Mantan Direktur PT.Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan menyampaikan argumen penutup atau closing statement pada…
Daerah Istimewa Yogyakarta masih menjadi salah satu destinasi pendidikan favorit di Indonesia. Berdasarkan data Badan…
Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai salah satu pemimpin dalam bidang Kecerdasan Buatan. Pada 16 Juli…
Bekerja sebagai freelancer menawarkan fleksibilitas, tetapi penghasilannya sering kali tidak tetap. Karena itu, cara mengatur…
MIND ID Grup memperkuat penerapan ekonomi sirkular di sektor pertambangan dengan memanfaatkan lebih dari 1…
ONESIA menggelar rangkaian kegiatan sosial pada akhir Juni 2026 melalui dua agenda yang berfokus pada…
This website uses cookies.