BATAM – Ketua LSM Barelang Yusril Kota menegaskan bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi ke kantor Kejaksaan Negeri Batam terkait dugaan korupsi pendapatan hibah reklamasi pantai, Senin(6/6/2016) lalu.
“Kita ada tanda terima laporan di Kejari Batam,” ujar Yusril menanggapi adanya pernyataan Kajari Batam Muhammad Mikrof yang mengaku belum menerima laporan dugaan korupsi pendapatan hibah reklamasi pantai tersebut, Kamis(14/7/2016) malam.
Yusril kemudian mengirimkan bukti tanda laporan tertanggal 6 Juni 2016 tersebut ke redaksi SWARAKEPRI.COM.
Tanda terima laporan dugaan korupsi pendapatan hibah reklamasi pantai tersebut tertera stempel Kejaksaan Negeri Batam dan paraf staf Kejaksaan.
Berita sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam Muhammad Mikroj mengaku belum menerima berkas laporan dugaan korupsi dana pendapatan hibah reklamasi pantai yang telah dilaporkan dari LSM Barelang, Garda Indonesia dan LSM GENAP DARA Kepri, Senin(6/6/2016) lalu.
“Saya belum ada terima laporan itu,” tegas Mikroj kepada AMOK Group di kantor Kejari Batam, Rabu (13/7/2016) sore.
Dia mengatakan untuk pelaporan dugaan kasus korupsi merupakan bidang dari seksi pidana khusus Kejari.
“Kalau memang ada pelaporan, pasti sudah sampai ke yang membidangi masalah seperti itu, coba tanyakan Ke Pidsus, karena saya belum ada terima laporan itu,” tegasnya.
(REDAKSI)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.