Tanda Terima Laporan LSM Barelang
BATAM – Ketua LSM Barelang Yusril Kota menegaskan bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi ke kantor Kejaksaan Negeri Batam terkait dugaan korupsi pendapatan hibah reklamasi pantai, Senin(6/6/2016) lalu.
“Kita ada tanda terima laporan di Kejari Batam,” ujar Yusril menanggapi adanya pernyataan Kajari Batam Muhammad Mikrof yang mengaku belum menerima laporan dugaan korupsi pendapatan hibah reklamasi pantai tersebut, Kamis(14/7/2016) malam.
Yusril kemudian mengirimkan bukti tanda laporan tertanggal 6 Juni 2016 tersebut ke redaksi SWARAKEPRI.COM.
Tanda terima laporan dugaan korupsi pendapatan hibah reklamasi pantai tersebut tertera stempel Kejaksaan Negeri Batam dan paraf staf Kejaksaan.
Berita sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam Muhammad Mikroj mengaku belum menerima berkas laporan dugaan korupsi dana pendapatan hibah reklamasi pantai yang telah dilaporkan dari LSM Barelang, Garda Indonesia dan LSM GENAP DARA Kepri, Senin(6/6/2016) lalu.
“Saya belum ada terima laporan itu,” tegas Mikroj kepada AMOK Group di kantor Kejari Batam, Rabu (13/7/2016) sore.
Dia mengatakan untuk pelaporan dugaan kasus korupsi merupakan bidang dari seksi pidana khusus Kejari.
“Kalau memang ada pelaporan, pasti sudah sampai ke yang membidangi masalah seperti itu, coba tanyakan Ke Pidsus, karena saya belum ada terima laporan itu,” tegasnya.
(REDAKSI)
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.