Categories: BATAM

Ini Tanggapan KERAMAT Soal Sejumlah Warga Kembalikan Lahan ke BP Batam

BATAM – Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) memberikan tanggapan soal sejumlah warga dan Badan Usaha yang mengembalikan lahan yang mereka kelola kepada BP Batam pada Jumat 1 September 2023, di Gedung Marketing Center, siang.

Humas KERAMAT, Suhardi menegaskan pihaknya tidak menerima warga dan Badan Usaha yang bergerak di bidang ternak atau tambak tersebut mengatasnamakan warga Rempang untuk mengembalikan lahan tersebut kepada BP Batam.

“Karena sampai saat ini masyarakat Rempang masih tetap mempertahankan hak-haknya. Jadi, apabila orang-orang tersebut (mengembalikan lahan) mengaku sebagai warga Rempang, kami tidak terima,” tegas Suhardi kepada SwaraKepri, Jumat malam.

Kata dia, masyarakat secara perseorangan atau Badan Usaha yang mengembalikan tanah atau lahan mereka secara sukarela kepada BP Batam ini merupakan para pengusaha tambak atau ternak yang lokasinya sudah pernah dipasang Police line beberapa waktu lalu.

“Jadi beda mereka sama kita. Pada intinya, masyarakat Rempang melalui KERAMAT masih tetap dengan tuntutan kami seperti awal,” pungkasnya.

Berita sebelumnya, sejumlah warga dan Badan Usaha yang memiliki lahan di Pulau Rempang Kota Batam mengembalikan dengan sukarela aset yang mereka kelola kepada Negara melalui Badan Pengusahaan(BP) Batam, pada Jumat, 1 September 2023.

Penyerahan tersebut secara simbolis diterima oleh Direktur Pengamanan Aset BP Batam selaku Ketua Tim Pelaksana Pendataan dan Sosialisasi Pengembangan Kawasan Rempang, Moch. Badrus di Marketing Center, BP Batam.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait yang turut hadir menyaksikan mengatakan, masyarakat dan pelaku usaha itu secara sukarela mengembalikan aset yang dikelola berupa lahan ternak dan tambak.

“Hari ini ada beberapa badan usaha dan masyarakat yang menyerahkan lahan atau aset mereka kepada BP Batam secara sukarela dan tidak ada paksaan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Jumat sore.

Hal itu ditekankannya sebagai bentuk dukungan terhadap proyek strategis nasional pengembangan kawasan Rempang yang telah tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

6 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

7 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

18 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.