BATAM – Direktur Utama CV. Megah Sejahtera, Robby Demas Kosasih membantah kabar yang menyebut perusahaannya berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 200 miliar per tahun melalui peredaran rokok ilegal merek REXO BOLD di wilayah Sumatera.
“Tidak benar itu. Menurut saya, pemberitaan ini berlebihan dan tidak berdasarkan data yang valid. Berdasarkan data ekspor, Rokok merek REXO BOLD isi 12 batang hanya dieskpor sebanyak 1 (satu) kali pada tanggal 18 Desember 2019. Tujuan ekspornya adalah negara-negara ASEAN, melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan transit di Singapura. Semua dokumen ekspor kami selalu lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak seharusnya berada, dan bahkan dijual secara bebas di daerah Sumatera, atau pulau lain di wilayah NKRI” tegas Robby dalam keterangan pers yang diterima Swarakepri, Rabu (6/5/2020).
Kata dia, berdasarkan keterangan dari Kantor KPPBC (Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai) TMC Malang, profil perusahaan CV Megah Sejahtera tergolong low risk alias berisiko rendah. Yang mana tidak mudah untuk mendapatkan profil perusahaan dengan status low risk atau bersiko rendah tersebut.
Robby tidak menampik bahwa produk non-ekspornya memang dipasarkan hingga ke wilayah Sumatera. Namun produk-produk REXO yang dipasarkan di sana adalah produk bercukai, dan terbukti selama ini tidak pernah ada kejadian serupa.
“Agaknya mustahil apabila ini merupakan kesalahan distributor kami, karena semua produk yang kami kirimkan ke wilayah Indonesia untuk tujuan pemasaran selalu dilengkapi dengan pita cukai,” paparnya.
Menurutnya, peningkatan pembelian pita cukai (CK-1) dalam aktivitas perusahaan CV. Megah Sejahtera menunjukkan tidak adanya indikasi mangkir dari kewajiban cukai.
“Jadi, dapat kami luruskan, pemberitaan di sejumlah media yang menyebut adanya potensi kerugian negara akibat beredarnya rokok merek REXO BOLD, adalah tidak benar,”tegasnya.
“Itu tidak sejalan dengan visi perusahaan kami, yang saat ini sedang dalam proses berkembang untuk menjadi lebih besar. Tentunya kami tidak ingin reputasi yang telah kami bangun selama bertahun-tahun hancur begitu saja,”lanjut Robby.
Pria asal Malang ini juga mengaku siap dikonfrontasi dengan pihak manapun, terkait dengan persoalan tersebut.
“Yang jelas, pemberitaan tentang rokok ilegal REXO, sudah merusak nama baik produk REXO sekaligus badan usaha CV. Megah Sejahtera,” tegasnya.
Terkait hal ini, Anthonius Adhi Soedibyo dan Michael Sugijanto selaku Tim Kuasa Hukum CV. Megah Sejahtera menegaskan, pemberitaan mengenai potensi kerugian negara hingga Rp 200 M per tahun ini sama sekali tidak teruji kebenarannya, baik secara materiil maupun kredibilitas narasumber yang mengungkapkan proyeksi kerugian tersebut.
“Ini sudah sudah menyerang kehormatan atau nama baik Klien kami di muka umum. Berdasarkan ketentuan hukum, Klien kami seharusnya punya hak untuk melakukan koreksi sebelum sebuah narasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik diberitakan. Setidaknya, kami mohon kesempatannya untuk mengeksekusi Hak Jawab Klien kami sebagai pihak yang dirugikan secara langsung” terang Michael.
Michael mengungkapkan, kliennya sudah memberikan laporan dan tanggapan tertulis mengenai pemberitaan yang tidak teruji kebenarannya tersebut, kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai di Malang.
“Tindakan ini, ditambah dengan permohonan untuk mengeksekusi Hak Jawabnya, menunjukkan bahwa klien kami memiliki itikad baik untuk meluruskan pemberitaan ini, bukan malah berusaha mangkir atau menutup-nutupi”, tegasnya.
Managing Partner dari ANSUGI LAW ini juga menambahkan, hasil analisa LOW RISK itu sebenarnya sudah menjadi bukti yang cukup bahwa klien mereka telah menjalankan usahanya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku selama ini.
“Ditambah lagi, klarifikasi dari Klien kami mengenai jalur distribusi rokok merk REXO sudah cukup jelas untuk membuktikan ketidakbersalahannya. Jadi selama tidak bisa dibuktikan sebaliknya, sekiranya tidak pantas bagi pihak mana pun untuk mendalilkan hal-hal yang bernada menjatuhkan, apalagi dengan tujuan untuk diketahui oleh umum,” ujar Michael.
“Selain merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah dalam UU Pers, ini juga jelas-jelas melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, terutama bagi narasumber dan oknum-oknum terkait yang ingin menjatuhkan kredibilitas merek rokok REXO,”tegasnya.
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa aktivis Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Yusu Halawa mengungkapkan, rokok ilegal merk REXO diselundupkan ke Sumatera lewat perairan di Kepulauan Riau (Riau). Yusu menyebut, rokok ilegal tersebut diproduksi CV Megah Sejahtera di Malang.
Atas informasi tersebut, Tim Kuasa Hukum produk rokok REXO tersebut menambahkan, jika memang beliau memiliki bukti-bukti yang kuat bahwa apa yang didalilkan itu benar merupakan kesalahan dari Klien kami, kami sangat terbuka untuk klarifikasi secara langsung.
“Kami berharap kedua belah pihak bisa meluruskan informasi yang telah beredar di luar sana. Kami juga berharap agar instansi-instansi pemerintahan terkait yang sudah mengaudit klien kami dan sudah membuktikan ketidakbenaran berita ini bisa segera buka suara, agar pemberitaan ini tidak terlalu lama berlarut-larut dan meresahkan masyarakat, termasuk Klien kami,” tutup Michael.
(Redaksi)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.