Categories: Tanjung Pinang

Pemko Tanjungpinang Perpanjang Penutupan Tempat Hiburan

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional tempat usaha dan sosial masyarakat. Penetupan itu diperpanjang selama 14 hari dimulai pada Rabu (6/5/2020).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/666/1/2020 tentang Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Covid-19 di Kota Tanjungpinang. Surat edaran baru ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran sebelumnya Nomor 4432/400/1/2020, SE Nomor 443.2/566/1/2020, dan Nomor 629/566/1/2020 bahwa tempat usaha yang wajib tutup yakni, tempat hiburan malam seperti pub, diskotek.

Serta, live musik dan sejenisnya warnet, tempat olahraga, karaoke, griya pijat, spa, bioskop, billiard, arena permainan ketangkasan, tempat permainan, rekreasi, taman hiburan, dan kolam renang.

Kemudian pengaturan untuk pemilik usaha kedai kopi/cafee/rumah makan/restoran/pusat kuliner pujasera yaitu tidak diperbolehkan menyediakan meja dan tempat duduk untuk pembeli dan pelanggan dan melarang pembeli makan di tempat penjualan.

Hanya diperkenankan pembelian secara online atau membeli bungkus bawa pulang (take away).

Selain itu, pemilik toko atau swalayan diminta untuk mengatur jarak antrian di kasir/pembayaran, menyediakan hand sanitizer/tempat cuci tangan, mewajibkan pelayan/kasir/karyawan memakai masker.

Plt. Wali kota Tanjungpinang dan, Rahma juga mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat meminimalisir aktifitas di luar rumah.

“Bagi yang mendesak yang mengharuskan berada di luar rumah diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali,” kata Rahma.

Untuk pencegahan disarankan berkoordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan dan melaporkan informasi penderita kepada Dinas Kesehatan melalui nomor telepon hotline Covid-19 Tanjungpinang (0823 8712 6255). (Ismail)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

ASHTA District 8 Hadirkan Free Reading Space Pertama di Mall

ASHTA District 8 terus memperkuat posisinya sebagai lebih dari sekadar destinasi gaya hidup, dengan menghadirkan…

4 menit ago

Orang Tua Tak Perlu Khawatir, BINUS UNIVERSITY Siapkan Talenta Hospitality yang Siap dan Relevan dengan Kebutuhan Industri Berkelanjutan

Di tengah transformasi besar yang terjadi di industri hospitality global, kekhawatiran orang tua terhadap masa…

3 jam ago

Polda NTT Ungkap Jaringan Rokok Ilegal Internasional, Negara Diselamatkan dari Kerugian Rp12,3 Miliar

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menunjukkan langkah strategis dengan mengungkap jaringan penyelundupan…

4 jam ago

Dokter dan Perawat RS Elisabeth Bersaksi di Sidang Wilson Lukman Cs, Ungkap Kondisi Korban Dwi Putri di IGD

BATAM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion(LC) atau pemandu lagu asal…

11 jam ago

Dari Risk High Menuju Transformasi Hijau, PT PP Tegaskan Komitmen Jadikan ESG sebagai DNA Bisnis

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia…

13 jam ago

Mahasiswa School of Computer Science BINUS Kembali Ukir Prestasi Global, Raih Bronze Medal di ICPC Asia Pacific Championship 2026

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa BINUS University. Tim Jollybee dari School of Computer Science…

14 jam ago

This website uses cookies.